Selain itu dijerat dengan pasal pidana yakni Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Selain itu dijerat dengan pasal pidana yakni Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.