Banner Pemprov
Pemkot Baru

Kementerian ESDM Tidak Koordinasi ke Pemda Muara Enim

Kementerian ESDM Tidak Koordinasi ke Pemda Muara Enim

PENUTUPAN : Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menutup batubara ilegal di Desa Penyandingan, Desa Tanjung Lalang, dan Desa Tanjung Agung.--

MUARA ENIM, SUMEKS.CO -Penindakan tambang liar di wilayah Kabupaten MUARA ENIM, yang dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kamis 11 Desember 2025 lalu berlangsung tanpa koordinasi dengan pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten MUARA ENIM.

Meski secara administrasi Pemda Muara Enim pemilik wilayah, tidak mengetahui sama sekali perihal penertiban tambang liar dan tidak menerima pemberitahuan dari Kementerian ESDM.

Namun ketika ada gejolak Pemkab Muara Enim menjadi sasaran masyarakat, sedang pemerintah pusat tutup mata.

Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Muara Enim Andi Hartono, mengatakan bahwa pihaknya Pemerintah Kabupaten Muara Enim hanya mengetahui dari pemberitaan yang beredar terkait penindakan yang dilakukan oleh Kementerian ESDM.

BACA JUGA:Tronton Serempet Avanza di Lintas Gelumbang Muara Enim, 5 Luka-luka

BACA JUGA:Truk vs Motor di Lintas Desa Karang Raja Muara Enim, Penumpang Roda 2 Tak Selamat

"Karena ini wilayah dan masyarakat kita agar ada pemberitahuan kepada Pemda Muara Enim," ujar Andi Hartono saat dikofirmasi, Selasa 16 Desember 2025.

Andi mengatakan, Pemkab Muara Enim juga tidak mengetahui titik terkait tambang liar, karena yang tahu lokasi pasti pemegang IUP  yaitu PT Bukit Asam Tbk.

"Meskipun penindakannya di IUP PTBA, tapi mungkin bisa koordinasi juga ke Pemda Muara Enim karena kalau masyarakat bertanya-tanya kita jadinya tidak bisa menjawab," katanya.

Diketahui adapun Kementerian ESDM menutup tiga titik stockpile (tumpukan) batubara ilegal di Desa Penyandingan, Desa Tanjung Lalang, dan Desa Tanjung Agung.

BACA JUGA:Curah Hujan Mulai Tinggi, Polsek Muara Kuang Lakukan Pengecekan Debit dan Arus Sungai Ogan

BACA JUGA:Muara Enim Raih PPD Terbaik Nasional di Luar Jawa

Ketiga tambang ilegal yang ditutup ini berada di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Bukit Asam, selama ini digunakan sebagai lokasi penampungan dan pengumpulan batu bara hasil penambangan tanpa izin.

Dari hasil penindakan tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum ESDM mengamankan barang bukti berupa batubara dengan jumlah kurang lebih 1.430 ton, terdiri dari batubara in situ (bukaan batubara), stockpile, dan karungan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: