PALEMBANG, SUMEKS.CO - Peristiwa terbakar dan meledaknya sumur minyak ilegal di Desa Parung, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang mengakibatkan empat orang tewas.
Selain itu ada empat orang mengalami luka bakar serius. Kejadian yang tidak lagi mengejutkan ini pada 21 Juni 2024 lalu.
Polda Sumsel akhirnya merilis kasusnya Rabu 10 Juli 2024 siang di Mapolda Sumsel dipimpin oleh Kapolres Muba, AKBP Imam Safi'i, PS Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Bayu Arya Sakti, SH dan Kasubdit PID Bid Humas Polda Sumsel, AKBP Suparlan SH.
Selain itu, ikut dihadirkan langsung pemilik sumur minyak ilegal yang berhasil diamankan dan kini sudah dijadikan tersangka yakni berinsial TM (49).
BACA JUGA:Pj Bupati Sandi Fahlepi Kebut Realisasi Tata Kelola Sumur Minyak Ilegal Milik Warga Muba
Warga Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin ditangkap saat berada di Kota Prabumulih.
Namun, untuk pelaku lain seperti pengelola sumur minyak ilegal berinisial AN hingga saat ini keberadaannya masih terus diburu polisi.
Kepada awak media, PS Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Bayu Arya Sakti menjelaskan, kejadian tersebut bermula dengan terjadinya natural flowing (semburan) pada sumur minyak ilegal.
Sumur minyak ilegal tersebut diketahui milik masyarakat yang terbakar pada 21 Juni 2024 malam sekitar pukul 19.00 WIB.
BACA JUGA: Tim SAR Gabungan Temukan Korban Sumur Minyak Ilegal Muba yang Terbakar, Nyangkut di Akar Pohon
"Kemudian sumur minyak itu meluing atau meluap hingga masuk ke dalam aliran Sungai Dawas yang ada di Sri Gunung, SungainLilin, Muba," ujar Kompol Bayu.
Yang akhirnya, aliran Sungai Dawas menjadi tercemar hingga satu minggu kemudian persisnya pada tanggal 28 Juni 2024 terjadilah kebakaran hebat.
"Terjadi kebakaran di sumur minyak ilegal di lokasi dan terjadinya natural flowing. Ada sekelompok masyarakat yang melakukan aktivitas memeras minyak yang meluing dari dalam sumur," beber dia.