Namun, terdapat pengaturan dan kelemahan sebagai berikut:
1) tersangka BWA mengarahkan Pejabat Perencanaan Pengadaan agar nilai Harga Perkiraan Engineering dan nilai Harga Perkiraan Sendiri, sesuai dengan Harga Penawaran tanpa dilakukan pengecekan harga pasar wajar dimana selanjutnya Harga Perkiraan Sendiri ditetapkan oleh tersangka BA.
2) 2 peserta lelang yaitu PT TEI dan PT HJM yang memasukkan dokumen penawaran dimiliki oleh pihak manajemen yang sama/satu kepemilikan.
BACA JUGA:Naik Ketahap Penyidikan, KPK RI Panggil dan Periksa Empat Mantan Petinggi PLN Sumbagsel
3) Terdapat kelemahan penilaian Dokumen Adminstrasi peserta yang seharusnya menggugurkan PT TEI dan PT HJM yaitu tidak terpenuhinya syarat ketersediaan tenaga ahli.
4) Persyaratan Surat Keagenan dijadikan modus Perencana Pengadaan dan Pelaksana Pengadaan untuk memilih PT TEI sebagai pemenang karena satu-satunya pihak yang memiliki Surat Keagenan Pabrikan.
5) Proses Review penilaian Value For Money Comitee yang diketuai oleh tersangka BA dilaksanakan secara formalitas.
n) PT TEI melaksanakan seluruh pekerjaan secara Sub. Kontrak dan melakukan pemesanan langsung kepada pabrikan tanpa melalui agen untuk mendapatkan harga murah tidak mengikuti Harga Penawaran awal.