PALEMBANG, SUMEKS.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI resmi menahan tiga orang tersangka korupsi Pekerjaan Retrofit PLTU Bukit Asam pada PT PLN UIK Sumbagsel 2017-2022.
Tiga tersangka itu terdiri dari dua petinggi PT PLN yaitu Bambang Anggono (BA) General Manager PT PLN UIK Sumbagsel.
Lalu, Budi Widi Asmoro (BWA) selaku Manajer Engineering PT PLN UIK Sumbagsel, serta Nehemia Indrajaya (NI) Direktur PT Truba Engineering Indonesia (TEI).
Dalam rilis yang dibagikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Selasa 9 Juli 2024 dituliskan secara detil konstruksi perkara lengkap yang menjerat tiga tersangka tersebut. Begini modus bagi-bagi duit korupsi atas pekerjaan PLTU Bukit Asam.
BACA JUGA:Selain Mark-up, KPK Ungkap Bagi-bagi 'Duit' kepada Petinggi PT PLN UIK Sumbagsel
BACA JUGA:KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Pekerjaan Retrofit PLTU Bukit Asam PT PLN UIK Sumbagsel
Berikut konstruksi lengkap perkara yang berpotensi merugikan keuangan negara lebih dari Rp25 miliar. Begini modus korupsi bagi bagi duit pekerjaan.
a) Pada tanggal 17 Januari 2018, PT PLN (Persero) Pusat menyetujui usulan anggaran yang diajukan PT PLN UIK SBS yang diantaranya memuat anggaran pengadaan Retrofit Sootblowing Sistem PLTU Bukit Asam Tahun 2018 sebesar Rp52 miliar.
b) Pada Februari 2018, tersangka NI selaku Direktur PT TEI, lalu ER selaku Direktur PT APJA agen produk Clyde Bergemann dan pihak Divisi Enjinering PT PLN UIK SBK yaitu tersangka BWA selaku Senior Manajer Enjiniring, ME selaku Deputi Manager Enjinering, FDPH selaku Asisten Engineer Reverse dan Rekayasa Divisi Enjinering bertemu dan membahas mengenai teknis material supply dan harga penawaran sootblower untuk rencana pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing
c) Tersangka BWA menetapkan atau menunjuk tersangka NI sebagai calon pelaksana pekerjaan tersebut dari awal proses.
BACA JUGA:Brimob Gadungan Mengaku Bertugas di KPK Berpangkat Kompol Ditangkap Polda Sumsel, Tipu Warga Muba
BACA JUGA:Pemkab OKI dan KPK Bersinergi Berantas Korupsi, Mulai dari Pemetaan
Spesifikasi Teknis Produk dan Harga Penawaran yang akan digunakan sebagai dasar pengadaan oleh PT PLN UIK SBS disiapkan oleh tersangka NI.
d) Pada tanggal 15 Februari 2018 tersangka NI mengirimkan Spesifikasi Teknis sootblower Type Blower F149 dengan Harga Penawaran sebesar Rp52 Miliar kepada tersangka BWA dan jajaran Divisi Enjinering PT PLN UIK SBS serta pihak PLTU Bukit Asam.
e)Tersangka BWA merespon dan meminta pihak PLTU Bukit Asam agar menindaklanjuti data Spesifikasi Teknis dan Harga Penawaran tersebut dengan pembuatan Kajian Kelayakan Proyek (KKP) sebagai dokumen dasar proses pengadaan yang diajukan oleh PLTU Bukit Asam.