f) Dokumen KKP dibuat oleh pihak PLTU Bukit Asam dengan back date Tahun 2017 dengan Spesifikasi Teknis dan Rincian Anggaran Biaya (RAB) yang sama dengan harga penawaran dan selanjutnya disampaikan kepada Divisi Engineering PT PLN UIK SBS.
BACA JUGA:Gandeng KPK, Dinkominfo Muba Ikuti Pelatihan Pembuatan Konten Kreatif
BACA JUGA:Cegah Korupsi, Pemprov Sumsel dan KPK RI Kolaborasi Bikin Konten Informasi ke Masyarakat
Proses pengadaan belum diajukan oleh Divisi Engineering PT PLN UIK SBS sampai dengan bulan Juli 2018.
g) Sekitar pertengahan tahun 2018, terdapat kesepakatan antara tersangka NI dan tersangka BWA bahwa terhadap pengerjaan pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam, akan dibuat penambahan harga sekitar Rp25 Miliar dari penawaran awal Rp52 Miliar.
h) Terhadap kondisi tersebut terangka BWA, ME selaku Deputi Manager Enjinering, dan FDPH selaku Asisten Engineer Reverse dan Rekayasa Divisi Engineering, menyepakati skema penambahan harga/anggaran pekerjaan dilakukan dengan cara seolah-olah terdapat penambahan atau perubahan spesifikasi teknis produk jenis sootblower dengan cara membuat/merubah dokumen KKP ke-1 (sebelumnya) dengan tanggal backdate Tahun 2017 dengan Spesifikasi Teknis Sootblower Type Berbeda dengan yang eksisting yaitu Type Smart Canon dan dengan Harga Penawaran harga yang sama sebesar Rp 52 Miliar.
i) Bulan Juli 2018, tersangka NI dan ER menyiapkan data Spesifikasi Teknis dan Harga Penawaran Blower Type Smart Canon yang dijadikan dasar pembuatan KKP ke-2.
BACA JUGA:TEGAS! Jaksa KPK Tuntut 4,6 Tahun Penjara Sarimuda, Mantan Dirut PT SMS Koruptor Batu Bara
j) Sekitar bulan Agustus 2018, Divisi Engineering PT PLN UIK SBS dan tersangka BA mengajuan penambahan anggaran sebesar Rp 25 Miliar dengan dasar seolah -olah terdapat perubahan spesifikasi teknis sootblower dari Type Smart Canon ke Type F149 (eksisting) sehingga terbit SKAI nomor: 4407/KEU.01.01/DIR/2018, tanggal 7 November 2018 dimana diantaranya disetujui perubahan/penambahan anggaran pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam menjadi Rp 75 Miliar.
k) Pada Oktober 2018, tersangka NI selaku Direktur PT TEI, ER selaku Direktur PT APJA menyiapkan data Spesifikasi Teknis dan Harga Penawaran Blower Type F149 (eksisting) yang telah di-markup dari harga asli pabrikan sehingga nilai keseluruhan pekerjaan sebesar Rp 74,9 Miliar yang dijadikan dasar pembuatan KKP ke-3 secara backdate Tahun 2017 oleh pihak PLTU Bukit Asam.
Dokumen KKP ke-3 yang tersebut dijadikan dasar pelaksanaan pengadaan oleh bagian Perencanaan Pengadaan dan Pelaksanaan Pengadaan PT PLN UIK SBS.
l) Hal ini tidak sesuai dengan Prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa di BUMN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 dan Edaran Direksi PT PLN (Persero) Nomor: 0010.E/DIR/2016 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Barang/Jasa PT PLN Persero.
m) Proses lelang pengadaan dilaksanakan bulan Oktober-November 2018 dengan hasil PT TEI ditetapkan sebagai pemenang.