Pengedar Sabu di Musi Rawas Linglung saat Dibangunkan Polisi, Barang Bukti Disembunyikan Dalam Sepatu Boot

Jumat 05-07-2024,17:51 WIB
Editor : Edward Desmamora

Selanjutnya, Albar langsung di bawa ke Polres Mura untuk diperiksa lebih lanjut. "Saat, diinterogasi tersangka mengakui bahwa BB, narkotika jenis sabu miliknya," jelas Kasat Narkoba.

BACA JUGA:Undercover Buy, Polda Sumatera Selatan Tangkap Pengedar Sabu-sabu di Kawasan Tanjung Burung Palembang

BACA JUGA:Pengedar Sabu di Kemuning Ditangkap, Polisi Amankan 76 Paket dalam HP dan Powerbank yang Sudah Dimodifikasi

Tersangka dijerat dengan pasal, 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta.

Sebelumnya, dua pengedar sabu-sabu diringkus polisi usai melakukan transaksi di toilet umum pasar kalangan di Desa Campur Sari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura.

Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba Polres Mura, AKP Romi, mengatakan selain dua tersangka mereka mengamankan barang bukti 15 paket sabu-sabu.

Keduanya disergap petugas Satre Narkoba Polres Mura setelah menerima pengaduan masyarakat (Dumas) yang resah terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Megang Sakti.

BACA JUGA:Petugas BNN Nyamar Jadi Pembeli, 2 Pengedar Sabu di Empat Lawang Kena Jebak

BACA JUGA:Berkat Layanan Pengaduan Bantuan Polisi, Pengedar Sabu di Sekayu Ditangkap

Setelah memastikan informasi dan mendapatkan ciri-ciri pelaku, Kasat Narkoba Polres Mura AKP Romi mengintruksikan penyergapan pada Jumat 19 April 2024 sekitar pukul 15.40 WIB.(zul)

Kategori :