MUSI RAWAS, SUMEKS.CO - Tersangka Albar (41), warga Dusun I, Desa Sukamana, Kecamatan Stl Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas (Mura) linglung saat dibangunkan polisi dari tidur nyenyaknya.
Pengedar narkoba ini pada Rabu 3 JUli 2024 sekitar pukul 03.00 WIB, disergap anggota Satres Narkoba Polres Mura, saat tertidur pulas di rumahnya.
Awalnya pihak kepolisian mendapat informasi mengenai peredaran Narkotika yang kerap dilakukan oleh Albar di wilayah Kabupaten Mura.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra, langsung melakukan penelusuran.
BACA JUGA:Bikin Resah Penghuni Bedeng, Pengedar Sabu di Tanjung Lago Banyuasin Dibekuk Polisi
BACA JUGA:Pengedar Sabu di Kecamatan Petir OKI Tak Berkutik Diringkus Polisi saat Berada di Rumahnya
Dan mendapatkan informasi jika sejumkah barang bukti narkotika jenis sabu sabu dipegang oleh Albar secara langsung. Selanjutnya dilakukan penyergapan di rumah Albar.
Saat itu posisis Albar tengah tertidur pulas di dalam kamarnya, selanjurnya polisi yang lakukan penyergapan membangunkan Albar.
Situasi itu sempat membuat pelaku linglung dan dimintai polisi mengambil barang haram yang disembunyikannya.
Barang bukti juga ditemukan, berupa satu bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu yang di simpan tersangka di dalam saku depan sebelah kiri kemeja batik lengan panjang.
BACA JUGA:Pengedar Sabu di Rumah Kosong di Betung Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti Senilai Rp187 Juta
Lima bungkus kristal putih diduga narkotika jenis sabu ditemukan di dalam sepatu boot sebelah kiri warna hijau merk Tera dengan berat bruto keseluruhan narkotika jenis sabu seberat 1,84 gram.
"Tidak ada perlawanan dari pelaku karena dia kaget saat kami masuk posisi dia masih tidur. Barang bukti disembunyikan di dalam sepatu boot," ungkap AKP Romi.
Barang bukti yang diamankan, berupa satu bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih dengan ukuran 1,84 gram.