PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pengedar narkoba jenis sabu dari jaringan antar Provinsi ditangkap saat beraksi di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Berawal informasi yang didapat dari masyarakat polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba dengan total 1,459 kg.
Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono menyebut, barang bukti itu diamankan dari tangan 4 orang pelaku, tiga kurir asal Lampung dan seorang warga Palembang di dua lokasi yang berbeda.
Menurut Kombes Pol Harryo, keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Sabu Asal Malaysia Gagal Beredar, 3 Kurir Asal Lampung dan Pengedar di Palembang Dibekuk
"Kami telah mengamankan total 1,459 kg narkoba jenis sabu siap edar dari empat tersangka yang akan beraksi di Palembang," ungkapnya, Kamis 4 Juli 2024.
Harryo menyebut, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan sebuah lokasi sebagai wadah transaksi narkoba.
Lokasi tersebut, katanya berada di Jalan Ratu Sianum, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.
"Kemudian, jajaran Satresnarkoba mendatangi lokasi dan mendapati tersangka pertama atas nama Candra Susanto (39) sebagai pengedar dengan barang bukti sabu sebesar 4 ons dan darinya, kami mendapat info pelaku lain," katanya.
BACA JUGA:Awalnya Dapat Gratisan, Ujungnya Ketagihan, Pengguna-Kurir Narkoba Asal PALI Diringkus di Prabumulih
BACA JUGA:Dua Kurir Ratusan Butir Pil Ekstasi Asal PALI Dibekuk di Palembang
Selain Candra, katanya, polisi kemudian menangkap 3 tersangka lainnya yang akan menyerahkan sabu ke Candra.
Harryo merinci, ketiganya adalah M. Faris Ariza (40), Wahyudi Hariyanto (39), dan Siswanto (44).
Ketiganya diamankan di sebuah kontrakan di kawasan Lemabang, persisnya di Jalan Yayasan I, Lorong Keluarga, Kecamatan IT II, Palembang.