"Faris dan Siswanto datang dari Lampung, sedangkan Wahyudi memang warga Palembang. Ketiganya sengaja ke Palembang untuk mengirim sabu dengan total 1,059 kg ke Candra," katanya.
BACA JUGA:Polres Banyuasin Undercover Buy, Kurir Sabu Asal Musi Rawas Dibekuk di Rumah Makan di Betung
BACA JUGA:Timsus Polda Sumsel Ringkus 2 Kurir Narkoba, Belasan Ribu Butir Pil Ekstasi Diamankan
Atas tindakan tersebut, lanjutnya, para pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2008 mengenai narkoba.
"Keempatnya terancam hukuman mati, pidana seumur hidup, maupun pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda maksimal Rp10 miliar," tutupnya.
Sebelumnya, Peredaran narkoba jenis sabu-sabu dalam jumlah cukup besar asal Malaysia gagal beredar di Kota Palembang.
Sabu sebanyak 1 kilogram lebih tersebut diamankan petugas Satresnarkoba Polrestabes Palembang dari tangan tiga kurir asal Provinsi Lampung dan seorang pengedar asal Kota Palembang, Kamis 4 Juli 2024.
BACA JUGA:Awalnya Dapat Gratisan, Ujungnya Ketagihan, Pengguna-Kurir Narkoba Asal PALI Diringkus di Prabumulih
Kurir itu masing-masing bernama M Faris Ariza (40) warga Jalan Veteran No 12 Alki RT 06 Desa Harapan Jaya, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Siswanto (44) warga Jalan Untung Suropati RT 01 RW 02 Kelurahan Untung Suropati Kota Bandar Lampung, Wahyudi Haryanto (39) dan satu orang pengedar asal Kota Palembang atas nama Candra Susanto (39) warga Jalan Yos Sudarso Lorong Pasma Putra, No 24 RT 25 RW 05, Kelurahan 3 Ilir Kecamatan IT 2.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Suggihartono didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKBP Mario mengatakan ketiganya dibekuk di lokasi berbeda yakni di Jalan Yayasan 1, Lorong Keluarga, RT 20 RW 06 Kelurahan Sei Buah Kecamatan IT II dan parkiran mobil PT GUI Jalan RE Martadinata Kelurahan Seibuah Kecamatan IT II Kota Palembang.