307 Kades di OKI Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

Senin 01-07-2024,18:44 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) sangat luas terdiri dari 18 Kecamatan yang tersebar dari terdiri ratusan desa. 

Rupanya, berdasarkan undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa, ada masa perpanjang Kepala Desa (Kades). 

Yakni semula masa jabatan Kades 6 tahun kini menjadi 8 tahun. Jadi ada masa perpanjangan jabatan selama 2 tahun. 

Dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Desa (PMD) Kabupaten OKI, Arie Mulawarman SSTP melalui Kabid Pemerintahan Desa dan Kelembagaan, Rudi Kurniawan menjelaskan, untuk Kabupaten OKI ada 314 Kades dan dari sejumlah itu ada 307 Kades yang segera menerima SK perpanjangan masa jabatannya.

BACA JUGA:Viral 12 Kades di Prabumulih Dapat Mobil Dinas, Pj Wako: Bukan untuk Kepentingan Priadi

BACA JUGA:222 Kades di Ogan Ilir Bakal Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan, Semula 6 Tahun Jadi 8 Tahun

"Dari sejumlah Kades di OKI itu ada 307 Kades yang akan dikukuhkan dan diberi SK perpanjangan masa jabatan pada 4 Juli 2024 nanti," jelas Rudi, Senin 1 Juli 2024.

Rudi menyebut, sejumlah Kades yang akan diberikan SK perpanjangan masa jabatan nanti bertempat di Pendopo Kabupaten. 

Diungkapkan Rudy, dari 314 desa hanya ada 307 kades definitif. Sedangkan 7 orang lagi sisanya merupakan Pjs. Dan dari 307 kades tersebut, ada 5 yang merupakan PAW, tetapi sudah definitif.

“Jadi perpanjangan masa jabatan kades selama 2 tahun ini, sesuai Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa, menjadi 8 tahun," terang Rudi. 

BACA JUGA:Giliran Polsek Pampangan Terima Serahan Senpira dari Kades Sri Menang OKI

BACA JUGA:Bahagia Lipat Ganda! Masa Jabatan Sudah Diperpanjang, 12 Kades di Prabumulih juga Dapat Mobil Dinas

Masih dikatakan Rudi, seperti tertuang dalam UU tersebut, untuk perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun. Dimana dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan yang tertuang dalam Pasal 39.

Lanjut dia, jadi bagi yang sedang atau sudah menjabat satu kali, bisa mencalonkan diri sekali lagi. 

Hal ini berlaku terhitung sejak UU Nomor 3 disahkan. Namun agak krusial, juga berlaku bagi yang sedang atau sudah menjabat dua kali, bisa satu kali lagi mencalonkan diri. 

Kategori :