Untuk diketahui sambung Rudi, sejak adanya UU Nomor 3 Tahun 2024 disahkan pada Maret lalu, diuntungkan bagi yang sedang atau sudah menjabat dua kali.
BACA JUGA:Polsek Tulung Selapan Terima Serahan Sepucuk Senpira dari Kades Tulung Selapan OKI
Ini Karena sama dengan yang sudah satu kali, tetap bisa menjabat satu kali lagi.
“Mengenai tetapi tidak berlaku bagi yang sedang atau sudah tiga kali menjabat kades, mereka tidak bisa lagi mencalonkan diri. Tetapi mau bagaimana lagi, itulah aturan yang kini berlaku,” bebernya.
Diberitakan sebelumnya, pada akhir September 2023 lalu, Pemerintah Kabupaten OKI melantik Kepala Desa (Kades) yang terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada akhir Juni 2023 lalu.
Pelantikan Kades yaitu sebanyak tujuh Kades yang berasal dari tiga Kecamatan. Untuk pelantikan tujuh Kades terpilih dari Kecamatan Jejawi, Tanjung Lubuk dan Telum Gelam. Dilantik oleh Bupati OKI H Iskandar SE langsung di Desa Jejawi.
BACA JUGA:SK Perpanjangan Jabatan 244 Kades Muara Enim Resmi Diserahkan
Adapun tujuh Kades yang dilantik adalah Kades Jejawi dan Talang Cempedak dari Kecamatan Jejawi.
Lalu, Kades Bumi Agung, Jukdadak, Seritanjung dan Sukamulya pada Kecamatan Tanjung Lubuk. Kemudian Kades Kuripan dari Kecamatan Teluk Gelam.
Dilantik di akhir September dan awal Oktober 2023 sehingga semuanya selesai.