Kemudian, terdakwa Rizky Fariz Harjito mantan Pelaksana Seksi Penagih KPP Pratama Palembang Ilir Timur mendapat jatah Rp10,3 juta.
Sebelumnya, Kepala Kejari Palembang melalui Kasi Pidsus Ario Aprianto Gopar SH MH, dikonfirmasi membenarkan bahwa penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah melimpahkan 3 tersangka dan barang bukti ke Kejari Palembang.
Ario menerangkan, sebagaimana laporan yang ia terima ketiga tersangka merupakan wajib pajak yang diduga melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyuapan ataupun gratifikasi dalam bidang perpajakan.
BACA JUGA:Update Perkara Korupsi Pajak, Giliran Direktur PT Karya Beton Perkasa Diperiksa Jaksa Kejati Sumsel
Para tersangka, ungkap mantan Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir ini yaitu atas nama Heri Yansyah Direktur PT Heva Petroleum Energi sekaligus terpidana kasus korupsi lainnya yang telah diproses hukum.
Kemudian, lanjut Ario tersangka Novriansyah Regan Direktur Utama PT Lematang Enim Energi yang baru-baru ini telah divonis pidana kasus korupsi lainnya.
"Serta satu lagi yakni Fajar Febriansyah sebagai Direktur Utama PT Inti Dwitama," sebut Ario.
Lebih lanjut dikatakan Ario, usai tahap II ini para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari kedepan sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan.
BACA JUGA:Giliran Tiga Direktur Perusahaan Swasta Jadi Tersangka Lingkaran Korupsi Pajak Mirip Gayus Tambunan
BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Pajak Berlanjut, ASN KPP Pratama Palembang Ilir Timur Dicecar 15 Pertanyaan!
Ia menyebutkan, untuk penahanan sendiri dua dari tiga tersangka yakni tersangka Heri Yansah dan Novriansyah Regan telah dilakukan penahanan terlebih menjalani proses hukum yang menjerat kedua tersangka sebelumnya.
Masih kata Ario, sebagaimana berkas perkaranya para tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.