PANGKAL PINANG, SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung telah menunjukkan produktivitas yang tinggi dalam harmonisasi peraturan daerah dan peraturan kepala daerah selama semester pertama tahun 2024.
Dengan melakukan harmonisasi terhadap 22 Raperda dan 57 Raperkada, serta menyusun 4 Naskah Akademik Raperda, mereka telah berperan penting dalam memastikan kualitas dan keselarasan peraturan perundang-undangan di wilayah tersebut.
Hal ini menunjukkan komitmen Kementerian Hukum dan HAM dalam mendukung pemerintah daerah dalam menyusun peraturan yang efektif, efisien, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dengan demikian, diharapkan peraturan-peraturan yang dihasilkan akan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan pembangunan daerah Kepulauan Bangka Belitung.
BACA JUGA:Jemaahi Haji Memasuki Fase Kepulangan, Berikut Barang yang Dilarang Dibawa Dalam Penerbangan
BACA JUGA:Aksi Curanmor di Palembang Terus Merajalela, Motor Milik Jemaah Masjid Digasak Pria Berjaket Merah
Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Fajar Sulaeman Taman, Sabtu 22 Juni 2024.
Terdapat 8 Raperda dari Kota Pangkalpinang, menunjukkan bahwa kota ini memiliki tingkat aktivitas legislatif yang tinggi dan fokus pada pengembangan peraturan daerah.
Sementara itu, Kabupaten Bangka Tengah memiliki 22 Raperkada, menunjukkan adanya upaya yang signifikan dalam mengatur pelaksanaan tugas dan wewenang kepala daerah di kabupaten tersebut.
Dengan mengetahui asal daerah dari Raperda dan Raperkada terbanyak, kita dapat melihat wilayah mana yang lebih aktif dalam menghasilkan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Jadwal Kedatangan Jemaah Haji Kloter 1 Asal Sumsel, Diundur Jadi Tanggal 23 Juni 2024, Delay 13 Jam
Hal ini dapat menjadi indikator dinamika pemerintahan dan pembangunan di masing-masing daerah.
Kabupaten Bangka Selatan tercatat sebagai penyumbang Naskah Akademik terbanyak dengan 2 naskah.
Hal ini menunjukkan bahwa kabupaten ini memiliki perhatian yang serius terhadap landasan ilmiah dan kajian mendalam dalam penyusunan Raperda.