Perkuat Regulasi Daerah, Kanwil Kemenkum Sumsel Harmonisasi Raperbup Musi Banyuasin
Harmonisasi Raperbup, Kanwil Kemenkum Sumsel Pastikan Regulasi Muba Selaras Nasional--
SUMEKS.CO- Mengapa harmonisasi regulasi daerah menjadi langkah penting dalam memastikan kebijakan bupati tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi?
Inilah yang mendasari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) melaksanakan harmonisasi sejumlah Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Musi Banyuasin yang digelar di Aula Kanwil Kemenkum Sumsel, Rabu (28 Januari 2026).
Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Kabupaten Musi Banyuasin ini dihadiri sejumlah pejabat daerah.
Di antaranya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Musi Banyuasin Ali Badri, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Demoon Hardian Eka Suza, Kepala Bappeda Mursalin, serta Kepala Bagian Hukum Setda Musi Banyuasin Yunita.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel, Nur’Ainun. Dalam rapat tersebut, para pemrakarsa memaparkan substansi Raperkada yang diajukan untuk dilakukan harmonisasi.
BACA JUGA:Posbankum Desa Muara Gula Baru Dibina Kanwil Kemenkum Sumsel, Warga Diberi Edukasi KUHP Baru
BACA JUGA:Abbas Lawfirm Resmi Beroperasi, Kemenkum Sumsel Serahkan Sertifikat Ditjen AHU
Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Sumsel menyampaikan bahwa secara umum substansi, rumusan, dan teknik penyusunan Raperkada telah disempurnakan serta sesuai dengan kewenangan pembentukan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Namun demikian, masih ditemukan beberapa aspek teknis penulisan yang perlu disesuaikan dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Menanggapi hal tersebut, pemrakarsa menyetujui seluruh masukan yang diberikan dan menyatakan kesediaannya untuk segera melakukan perbaikan terhadap draf Raperbup sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun Raperbup yang dibahas dalam kegiatan harmonisasi ini meliputi:
Rancangan Peraturan Bupati Musi Banyuasin tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atas Proyek Strategis Nasional di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin,
Rancangan Peraturan Bupati Musi Banyuasin tentang Program Keluarga Maju, Rancangan Peraturan Bupati Musi Banyuasin tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa dan Kelurahan,
Rancangan Peraturan Bupati Musi Banyuasin tentang Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Tahun 2025–2029,
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



