Banner Pemprov
Pemkot Baru

Ranperkada Penghasilan Aparatur Desa Bangka Diharmonisasikan Kanwil Kemenkum

Ranperkada Penghasilan Aparatur Desa Bangka Diharmonisasikan Kanwil Kemenkum

Kanwil Kemenkum Babel Dukung Pembentukan Ranperkada Berkualitas di Bangka--

Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan Ranperkada Kabupaten Bangka

Pangkalpinang, sumeks.co - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) melaksanakan kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Kabupaten Bangka, Selasa 13 Januari 2026.

Kegiatan tersebut berlangsung sejak pukul 08.30 WIB hingga selesai dan bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung.

Rapat pengharmonisasian dibuka dan dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Bangka Belitung, Johan Manurung.

Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pejabat struktural serta Perancang Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Kanwil Kemenkum Babel.

Turut hadir Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, para JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan dari berbagai jenjang, PPPK, serta CPNS.

BACA JUGA:Menuju Kinerja Optimal 2026, Kanwil Kemenkum Babel Gelar Rapat Internal

BACA JUGA:Perkuat Reformasi Birokrasi, Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Penandatanganan ZI dan Perjanjian Kinerja 2026

Dari pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka, rapat dihadiri oleh Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ismir Rachmadinianto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dalyan Amrie, Kepala Bagian Hukum, serta jajaran staf terkait.

Kehadiran lintas perangkat daerah ini menunjukkan komitmen bersama dalam mewujudkan pembentukan peraturan daerah yang tertib, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam rapat tersebut dilakukan pengharmonisasian terhadap Ranperkada tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Bangka Nomor 56 Tahun 2019 mengenai Besaran Penghasilan Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa Kabupaten Bangka.

Pembahasan dilakukan secara komprehensif dengan memperhatikan aspek substansi materi muatan serta teknik penyusunan peraturan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bangka, Ismir Rachmadinianto, menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Bangka Belitung atas fasilitasi dan pendampingan dalam proses harmonisasi tersebut.

Ia berharap Ranperkada yang disusun dapat selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta dapat diimplementasikan secara efektif sesuai kebutuhan daerah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait