"Sebab, apabila tidak hadir maka akan kita lakukan pemanggilan ulang guna melengkapi berkas materi penyidikan perkara," tukasnya.
BACA JUGA:Kasus Korupsi SPH Perkebunan Musi Rawas, Kabid Survey Kanwil BPN Sumsel Diperiksa Kejati Sumsel
Diberitakan sebelumnya, penyidikan kasus dugaan korupsi SPH perkebunan Musi Rawas, RM Gubernur Bengkulu periode 2016-2017 penuhi panggilan penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, pada Selasa 21 Mei 2024 lalu.
RM tidak sendiri, turut hadir juga memenuhi panggilan penyidik bersama B mantan Kades Mulyoharjo untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam rangkaian penyidikan perkara tersebut.
Dua saksi yang di maksud yakni RM yang mana dalam pemeriksaan tersebut kapasitasnya sebagai mantan Bupati Musi Rawas periode tahun 2005-2015.
Sedangkan satu nama lagi, yakni saksi berinisial B selaku mantan Kepala Desa (Kades) Mulyoharjo tahun 2010.
BACA JUGA:Jatanras Polda Sumsel Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Pemalsuan SPH ke Kejaksaan
Kedua saksi tersebut, dicecar kurang lebih 20 pertanyaan yang diajukan kepada saksi.
Pihak Kejati Sumsel khususnya tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, saat ini masih tetap fokus menyelesaikan beberapa penyidikan perkara termasuk penyidikan kasus dugaan korupsi SPH Perkebunan ini.
Kejati Sumsel tidak mau gegabah dan perlu ketelitian lebih lanjut mengenai penyidikan perkara dugaan korupsi yang saat ini sedang diusut Kejati Sumsel.
Diketahui, dengan telah diperiksanya mantan Bupati dan Kades tersebut , menurut catatan sudah belasan nama saksi yang diperiksa penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
BACA JUGA:Usut Korupsi Penerbitan SPH Perkebunan, Giliran 4 Kades Musi Rawas Diperiksa Kejati Sumsel
Adapun saksi-saksinya diperiksa penyidik Pidsus Kejati Sumsel tidak hanya dari pejabat dan mantan pejabat di Kabupaten Musi Rawas namun juga dari pihak Kanwil BPN Provinsi Sumsel.