SUMEKS.CO - Pelaksanaan puncak haji sudah semakin dekat, dimana untuk Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi akan memberangkatkan jamaah haji ke Arafah untuk memulai rangkaian puncak haji pada 14 Juni 2024 atau 8 Zulhijjah 1445 H, dimulai pukul 07.00 WAS.
Petugas mengimbau setiap jamaah sebelum berangkat harus memastikan dirinya sudah berihram dan niat haji di hotel masing-masing.
Dikatakan anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda, mengenai tuntunan manasik haji bagi lansia, pelaksanaan niat ihram haji setelah jamaah bersuci, disunahkan membersihkan badan dengan mandi dan berwudhu, memotong kuku, memakai wangi-wangian.
"Berpakaian ihram, dilanjutkan dengan melaksanakan salat sunat ihram dan berniat haji,” ucap Widi dalam keterangan resmi Kemenag di Jakarta, Minggu 9 Juni 2024.
BACA JUGA:Besok! Jamaah Haji Kloter 16 Dilepas Pj Bupati OKI Menuju Asrama Haji Palembang
BACA JUGA: Kloter 16 Jamaah Haji OKI Siap Berangkat, Koper Maksimal 32 Kg
Diungkapkannya, untuk jamaah haji lansia, yang lemah atau sakit maka dianjurkan untuk melakukan niat ihram haji disertai Isytirat (ihram bersyarat).
Ini adalah untuk mengantisipasi kemungkinan terjadi halangan yang menyulitkan terlaksananya ibadah haji.
Jamaah kemudian mengucapkan niat ihram haji dan jamaah dianjurkan berdzikir, dengan membaca talbiyah selama perjalanan dari Makkah ke Arafah, serta bershalawat.
"Untuk pakaian ihram lansia, khususnya bagi jamaah laki laki perlu melatih diri dengan bimbingan pembimbing ibadah kloter bagaimana memakai pakaian ihram yang nyaman dan sah menurut fikih," jelasnya.
BACA JUGA:Menu Makanan Jamaah Haji Bervariasi Setiap Hari, PPIH Jamin Layanan Katering
BACA JUGA:Ini Imbauan Penting PPIH untuk Jamaah Haji Indonesia Jelang Keberangkatan ke Tanah Suci Makkah
Yakni seperti menggunakan ikat pinggang atau sabuk di atas pusar, lalu digulung kain ihram hingga sabuk tidak terlihat dan menggunakan kain ihram yang nyaman serta tidak mengekang gerakan kaki dan tangan.
Lanjut Widi, mengingat jamaah haji lansia mudah melupakan hal-hal yang diharamkan saat memakai baju ihram, seperti mengganti baju ihram dengan baju biasa.
Maka, jika lansia lupa sedang berihram atau tidak mengetahui hal-hal yang diharamkan saat berihram, maka tidak wajib membayar fidyah.