PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Pasca P21 atau dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Prabumulih, oleh Polres Prabumulih. Tersangka Bidan ZN dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Prabumulih, yang berlamat di Jalan RA Kartini Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Kuasa Hukum Bidan ZN, Abi Samran SH MH menuturkan, akan melakukan pengawalan terhadap kliennya tersebut.
Disampaikan Abi Samran, pihaknya akan berjuang untuk keadilan bidan ZN. "Kami selaku kuasa hukum akan berupaya semaksimal mungkin untuk memperjuangkan klien kami," kata Abi Samran.
Disampaikannya, apa yang dituduhkan terhadap kliennya tersebut masih praduga tak bersalah.
BACA JUGA:Periksa 13 Saksi, Oknum Bidan Kasus Malapraktik di Prabumulih Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka
"Tentunya dalam perkara ini akan kami kawal ke tingkat putusan nantinya, semoga seusai dengan aturan yang sesungguhnya," tutur Abi.
Saat ini, kliennya itu telah dilimpahkan oleh pihak kepolisian ke kejaksaan Negeri. "Saat ini sudah tahap 2 di kejaksaan Negeri Prabumulih," ungkapnya.
Sementara, terkait penentuan nasib bidan ZN, tersangka dugaan malapraktik tidak pidana kesehatan sebagai Apartur Sipil Negara (ASN) masih menunggu proses hukum.
Kepala Inspektorat Pemerintah Kota Prabumulih, H Indra Bangsawan SH MM menuturkan, pihaknya masih menunggu berjalannya proses hukum.
BACA JUGA:Siap-Siap, Imbas Kasus Malapraktik Oknum Bidan, Pj Wali Kota Prabumulih Bakal Evaluasi Kinerja Lurah
"Untuk status ASN Masih menunggu proses dari penegak hukum," kata pria yang akrab disapa IB ini.
Jika nantinya, sudah masuk babak akhir yakni adanya putusan incrah maka Pemkot Prabumulih baru akan mengambil keputusan.
"Kalau memang nanti sudah dinyatakan oleh pengadilan, bahwa yang bersangkutan bersalah dan sudah inkrah baru akan kita putuskan. Saat ini kita masih menunggu," tuturnya.