Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH membenarkan pihaknya sudah menerima limpahan kasus Bidan ZN yang telah P21.
"Sudah kita terima, ZN berikut barang-bukti. Langsung kita kirim (Rutan, red) dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," tukasnya.
Pasca ditetapkan tersangka pada 20 Mei 2024 lalu, Polres Prabumulih akhirnya melimpahkan berkas perkara Bidan berinisial ZN ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih usai berkasnya dinyatakan lengkap atau P21.
Menggunakan gamis berwarna pink lengkap dengan baju orange bertuliskan tahanan, Bidan ZN keluar dari gedung Reskrim Polres Prabumulih, pada Rabu 5 Juni 2024.
Bahkan yang menyita perhatian, Bidan ZN tampil seperti biasa dengan bulu mata cetar, alis ukiran hitam dan make up yang tebal. Tak ketinggalan, kedua tangannya sudah diikat.
BACA JUGA:Status Oknum Bidan Kasus Dugaan Malapraktik Merangkap Lurah Diimbau Dinonaktifkan
BACA JUGA:Periksa 4 Saksi, Ketua RT hingga Suami Oknum Bidan Kasus Dugaan Malapraktik di Prabumulih
Sebelum masuk ke mobil Polres Prabumulih untuk dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo menyebutkan, pihaknya menyampaikan hasil proses perkembangan kasus tindak pidana bidang kesehatan oleh Bidan Zainab atau Bidan ZN.
"Setelah kemarin pada bulan Mei telah dilakukan rilis oleh Kabid Humas Polda Sumsel dan menetapkan tersangka. Para penyidik gabungan dari Tim Krimsus Polda Sumsel dan Polres Prabumulih melakukan penyidikan lebih lanjut pasca ditetapkan sebagai tersangka," sebutnya.
Kemudian, setelah memeriksa sejumlah saksi dan ahli dan mengumpulkan surat-surat terkait Bidan ZN, petunjuk dan barang-bukti di tempat praktik dan pemeriksaan secara mendalam kepada yang bersangkutan akhirnya semuanya dikumpulkan ke dalam sebuah berkas acara pemeriksaan.
"Tanggal 20 Mei kita sudah menyerahkan tahap 1 di JPU (Jaksa Penuntut Umum) di Kejaksaan Negeri Prabumulih," sebutnya.
BACA JUGA:Tempat Praktik Oknum Bidan Malapraktik di Prabumulih Off Sementara dan Tidak Boleh Ada Pelayanan
Selanjutnya, setelah ada beberapa perbaikan, di tanggal 3 Juni 2024 untuk penyidikan kasus Bidan ZN ini telah dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kajari Prabumulih.
Kasus ini bermula video viral ZN saat memberikan suntikan kepada korban R (59). Korban R yang tercatat sebagai warga Jalan Lingkar Timur, Kelurahan Tanjung Raman, Kota Prabumulih dan diunggah pertama kali oleh akun voltcyber dan akhirnya banyak diunggah oleh akun Prabumulih lainnya, Kamis 2 Mei 2024.
"Dugaan kasus malpraktik oknum Bidan dan juga menjabat sebagai Lurah di wilayah salah satu desa di Prabumulih," tulis akun tersebut.
Di sana, juga dituliskan kronologinya yang terjadi pada 23 November 2023 pasien mengeluh sakit magh dan dibawa berobat ke bidan tersebut.(chy)