PALEMBANG, SUMEKS.CO - Petugas Unit 4 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel meringkus 6 orang sindikat pelaku perampokan dan pelecehan terhadap korbannya.
Sebanyak 6 tersangka itu diamankan setelah korban melaporkan kasus perampokan tersebut ke Polda Sumsel usai kejadian.
Ungkap kasus perampokan ini dibeberkan Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel kepada awak media Snin 3 Mei 2024 sore.
Aksi perampokan dan pelecehan terhadap korban itu diketahui terjadi pada Minggu tgl 26 Mei 2024 sekitar pukul 00.30 WIB di toko sembako sekaligus rumah korban yang berada di Jalan Pangeran Ayin, No. 280, Kelurahan Kenten, Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
"Otak pelaku dan penunjuk jalan dari aksi perampokan ini diketahui bernama Ali Topan (28) tang merupakan mantan pegawai toko sembako milik korban," ujar Kombes Pol Anwar didampingi Kasubbid PID Humas Polda Sumsel AKBP Suparlan.
Sedangkan tersangka Muslimin berperan mengambil barang berharga milik korban dan mencabuli korban hingga mengeluarkan darah.
Lalu, tersangka Rian, Budiman, Marwani dan Mgs Usman juga ikut mengambil barang-barang berharga milik korban
"Saat kejadian korban Sensa dan Shelsy dan kedua anaknya yang sedang tidur tiba-tiba mendengar suara teriakan dari dalam kamar korban Sensa yang bersebelahan. Mendengar hal tersebut korban Shelsylangsung mengunci pintu kamar," terang Anwar.
BACA JUGA:Pelaku Perampokan yang Tewaskan Bos Kopi Selangit Musi Rawas Akhirnya Tertangkap, Bravo Pak Polisi!
BACA JUGA:Adu Tembak dengan Polisi, DPO Pelaku Perampokan Asal STL Ulu Terawas Tewas
Namun, pelaku yang mengetahui hal tersebut langsung mendobrak pintu kamar korban Shelsy.
Lalu, setelah pelaku berhasil masuk langsung menyekap korban dengan cara menutup mata korban dengan lakban dan mengikat tangan dan kaki korban dengan lakban.
"Para pelaku lain mengambil barang berharga milik korban berupa tiga buah HP, perhiasan emas bermacam bentuk, uang tunai dan beberapa dus rokok berbagai macam merk," beber Anwar lagi.