SUMEKS.CO - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama, menerbitkan Surat Edaran Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran DAM/Hadyu Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie mengatakan, edaran ini terbit sebagai bagian dari upaya perlindungan kepada jemaah haji sekaligus memastikan pengelolaan pemotongan dam berjalan sesuai dengan ketentuan syariah.
"Edaran terbit selain agar pelaksanaan dam sesuai ketentuan hukum Islam atau Syariah Compliance, juga dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan daging hewan dam/hadyu (utilization of meat)," sebut Anna Hasbie di Jakarta, Minggu, 2 Juni 2024.
Menurut Ana, diterbitkannya edaran ini sebagai bagian dari upaya standardisasi, rasionalisasi, akuntabilitas, dan keseragaman pembayaran dam jemaah dan petugas haji.
Selain terkait besaran biaya dam, edaran ini juga menginformasikan lembaga yang bisa menjadi tempat membayar dam, yaitu Rumah Pemotongan Hewan atau RPH Al-Ukaisyiyah dan RPH Adhahi.
BACA JUGA:7.165 Jemaah Haji Sumsel & Babel Sudah di Tanah Suci, Embarkasi Palembang Sisakan 3 Penerbangan Lagi
BACA JUGA:Pesawat Pengangkut Jemaah Haji Asal Ogan Ilir, Sempat Alami Turbulensi, Penumpang Panik
"Sesuai juknis ini, jemaah dan petugas haji dapat membayar DAM/Hadyu-nya di dua RPH tersebut. Insya Allah lebih aman dan sesuai syariah," ujar Anna.
Dalam petunjuk teknis ini, lanjut Anna, terdapat standar dan komponen biaya dam yang dapat dijadikan acuan para jemaah dan petugas.
"Untuk RPH Adhahi, biaya yang dibayarkan sebesar SR 720. Ini untuk membayar tujuh komponen, yaitu harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold), packing, serta biaya pengiriman dan distribusi," jelas Anna.
Sementara, bila jemaah dibayarkan ke RPH Al Ukaisyiyah dikenakan biaya sebesar SR 580. Pembayaran dam di RPH Al Ukaisyiyah meliputi delapan komponen, yaitu harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold), packing, pengolahan daging dengan proses retort, serta biaya pengiriman dan distribusi.
"Mekanisme pembayarannya dapat berupa cash atau transfer ke rekening RPH Adhahi dan RPH Al Ukaisyiyah di Mekkah. Waktu penyembelihannya, pada tanggal 10 sampai 13 Zulhijjah 1445 H/2024 M," tuturnya.
BACA JUGA:Seluruh Ketua Kloter, Diminta Laporkan Jumlah Jemaah Haji Lansia, Terkait Persediaan Menu Makanan
BACA JUGA:263 Calon Jemaah Haji Ogan Ilir Dilepas, Wabup Tekankan Jaga Kesehatan di Tanah Suci
Selanjutnya, hewan dam yang telah disembelih dikirimkan dan didistribuksikan dalam bentuk retort atau karkas untuk wilayah Mekkah dan juga ke Indonesia.