Kemenag Terbitkan Edaran Terkait Pembayaran Dam, Ini Tujuan dan Besaran Biayanya Harus Dikeluarkan Jemaah Haji

Minggu 02-06-2024,17:06 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Hetty

"Bahkan, Pemerinah Saudi telah menetapkan sanksi berhaji tanpa visa dan tasreh resmi," tegasnya. 

Terakhir, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan, bahwa haji dengan visa non haji atau tidak prosedural itu sah, tetapi cacat dan pelakunya berdosa.

BACA JUGA:Lagi, 1 Jemaah Haji Asal Sumsel Meninggal di Madinah, Total Ada 4 Jemaah Haji Embarkasi Palembang yang Wafat

BACA JUGA:Jemaah Haji Asal Sumsel Alami Kelelahan, Usai Tempuh Perjalanan Selama 9 Jam Madinah-Mekkah

"Keputusan ini menjadi salah satu hasil musyawarah pengurus Syuriyah Nahdlatul Ulama yang digelar pada 28 Mei 2024 lalu," pungkasnya.

 

 

Kategori :