Heboh, Iuran Tapera Bikin Gaji Dipotong 3% Pada Tanggal 10 Setiap Bulannya, ASN Keberatan!

Rabu 29-05-2024,10:53 WIB
Reporter : Arip muhtiar
Editor : Rappi Darmawan

Uda, PNS di lingkungan Pemrov Sumsel menyebut kalau gaji mau dipotong 3% harus jelas dasar hukum dan peruntukannya. 

BACA JUGA:Wisata Alam di Sabang Bayar Seikhlasnya Kolom Komentar Ramai Netizen Sentil Wisata di Medan ‘Banyak Bayarnya’

BACA JUGA:ASN vs PPPK: Bukan Hanya Seragam, Isi Jabatan Pun Beda

Misal untuk perumahan, itu mekanismenya seperti apa dan bagaimana juga peruntukannya. “Bagi pegawai golongan kecil jika gaji dipotong 3% bisa jadi bumerang buat mereka dan keluarganya," tuturnya.

Rangga, karyawan swasta keberatan jika ada pemotongan Tapera karena gajinya saat ini pun telah dipotong iuran BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, pembayaran kredit rumah, dan keperluan lainnya. "Lagipula saya juga sudah kredit rumah, jadi untuk apa Tapera," imbuhnya.

Terpisah, Kepala BPKAD OKI, Ir Mun'im MM mengatakan masalah Tapera pihaknya belum mendapat informasi atau surat edaran. Tapi sebelum dipotong biasanya ada edaran supaya ASN mengetahuinya. "Tidak bisa asal potong saja," terangnya. Lagipula saat ini gaji PNS sudah banyak potongan, seperti Taspen, BPJS Kesehatan, PPh. 

Pelaksana tugas (Plt) Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Kabupaten Muara Enim, M Tarmizi Ismail belum bisa bicara banyak. "Kalau aturannya saya belum baca. 

BACA JUGA:Terungkap! Daerah Pemekaran di Provinsi Sumsel Ini Luasnya Lebih dari Separuh Kota New York, Ada yang Tahu?

BACA JUGA:Spesifikasi Xiaomi Pad 5, Tablet Terjangkau yang Menawarkan Pengalaman Audio Visual Mumpuni di Kelasnya

Jika memang ada payung hukumnya pemotongan Tapera ini, kami di Muara Enim harus mematuhi itu," ujarnya.

Menurutnya, pada dasarnya Tapera sudah ada sejak dulu, namanya saja berbeda Taperum. "Jika memang dipotong dan sifatnya tabungan tidak masalah seperti Taspen," terangnya. 

Kategori :