Uda, PNS di lingkungan Pemrov Sumsel menyebut kalau gaji mau dipotong 3% harus jelas dasar hukum dan peruntukannya.
BACA JUGA:ASN vs PPPK: Bukan Hanya Seragam, Isi Jabatan Pun Beda
Misal untuk perumahan, itu mekanismenya seperti apa dan bagaimana juga peruntukannya. “Bagi pegawai golongan kecil jika gaji dipotong 3% bisa jadi bumerang buat mereka dan keluarganya," tuturnya.
Rangga, karyawan swasta keberatan jika ada pemotongan Tapera karena gajinya saat ini pun telah dipotong iuran BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, pembayaran kredit rumah, dan keperluan lainnya. "Lagipula saya juga sudah kredit rumah, jadi untuk apa Tapera," imbuhnya.
Terpisah, Kepala BPKAD OKI, Ir Mun'im MM mengatakan masalah Tapera pihaknya belum mendapat informasi atau surat edaran. Tapi sebelum dipotong biasanya ada edaran supaya ASN mengetahuinya. "Tidak bisa asal potong saja," terangnya. Lagipula saat ini gaji PNS sudah banyak potongan, seperti Taspen, BPJS Kesehatan, PPh.
Pelaksana tugas (Plt) Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Kabupaten Muara Enim, M Tarmizi Ismail belum bisa bicara banyak. "Kalau aturannya saya belum baca.
Jika memang ada payung hukumnya pemotongan Tapera ini, kami di Muara Enim harus mematuhi itu," ujarnya.
Menurutnya, pada dasarnya Tapera sudah ada sejak dulu, namanya saja berbeda Taperum. "Jika memang dipotong dan sifatnya tabungan tidak masalah seperti Taspen," terangnya.