SUMEKS.CO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan regulasi baru terkait iuran untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi seluruh pekerja, sebesar 3% gaji dipotong setiap tanggal 10.
Iuran Tapera akan memotong gaji per bulan antara lain ASN, TNI, Polri, pekerja BUMN, BUMD, hingga pegawai swasta.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang diteken Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024.
Pasal 68 pada PP tersebut menegaskan kepada para pemberi kerja untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020. Artinya pendaftaran itu harus dilakukan pemberi kerja paling lambat 2027.
BACA JUGA:Bawaslu Selidiki Pelantikan 265 ASN di Muara Enim Diduga Langgar Aturan Pilkada
BACA JUGA:Viral Belasan ASN Pemkot Prabumulih Dilaporkan Selingkuh, Begini Kata PJ Wako Elman
Terkait pemotongan gaji Tapera, Guru SDN di Palembang, Siti misalnya, ia menyebut kebijakan baru dari Presiden Joko Widodo soal pemotongan untuk iuran Tapera ini merupakan niat yang baik.
"Tapi ini harus jelas juga seperti apa ketetapannya, karena tidak semua ASN belum memiliki rumah," sampainya, Selasa (28/5). Sebab, katanya, kalau Tapera dimaksudkan agar para ASN memiliki rumah, ini perlu pendataan dulu. Bagaimana jika ASN sudah punya rumah, dan sebagainya.
"Apalagi jika ASN ini sudah lama kerja, biasanya punya rumah. Kalau berlaku rata, potongan itu untuk apa atau mungkin menjadi simpanan/tabungan," ujarnya. Apalagi gaji ASN ini rata-rata sudah banyak potongannya, baik itu potongan pajak, Taspen untuk pensiun, asuransi kesehatan/BPJS Kesehatan, dan sebagainya.
"Kalau pajak kan jelas, kewajiban sebagai warga negara. Begitupun untuk dana pensiun. Jadi saya kira Tapera mungkin bagus untuk ASN baru yang belum memiliki rumah,tidak diwajibkan kepada semua pegawai," katanya
BACA JUGA:Ribuan ASN Siap Pindah! Ini Target Jumlah Pegawai Tahap 1 ke IKN
M Usup, PNS Disdik Sumsel menyebut pemotongan iuran Tapera ini cukup memberatkan mengingat kondisi sekarang sangat sulit. "Saya sudah 14 tahun menjadi PNS. Harapannya jangan ada pemotongan gaji meski peruntukannya jelas untuk perumahan di masa akhir jabatan PNS atau pensiun," ujarnya.
Ia justru berharap bukan edaran pemotongan gaji, tapi kenaikan gaji atau tunjangan. “Sekarang apa-apa serba naik dan mahal, kalau dipotong terus, sementara gaji tidak naik tentu kami jadi sulit," sambung dia. Kalaupun programnya untuk rumah bagi pegawai, jangan menunggu pensiun tapi bisa langsung direalisasikan.
ASN lainnya, Ellis belum menerima surat edaran soal ini. "Tapera ini pernah dengar untuk Tabungan Perumahan Rakyat. Prinsipnya kalau memang baik, sebaiknya manfaat yang diberikan jangan saat pensiun, namun saat bekerja sehingga bisa langsung dinikmati (rumah, red)," terang dia. Kendati Ellis sendiri keberatan dengan pemotongan gaji 3%, mengingat sekarang serba sulit dan gaji sudah banyak potongan.