Kanwil Kemenkumham Babel Dukung Penguatan Akses Keadilan Melalui Standar Layanan Bantuan Hukum Berkualitas
 
                                    Kanwil Kemenkumham Babel Ikuti Diskusi Strategi Kebijakan Kalsel: Penguatan Akses Keadilan Melalui Standar Layanan Bantuan Hukum Berkualitas--
Pangkalpinang, SUMEKS.CO- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkumham Babel) turut berpartisipasi secara daring dalam Diskusi Strategi Kebijakan yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan, dengan topik “Mewujudkan Akses Keadilan di Kalimantan Selatan Melalui Standar Layanan Bantuan Hukum yang Berkualitas”, Kamis 30 Oktober 2025.
Kegiatan yang digelar secara hybrid tersebut diikuti oleh jajaran pejabat dan peserta dari berbagai instansi, termasuk Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Kemenkumham RI, Andry Indrady, Kepala Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan, Alex Cosmas Pinem, serta Kepala Kanwil dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan P3H dari seluruh Indonesia.
Turut hadir pula perwakilan dari Pengadilan Tinggi, Kepolisian Daerah, Ombudsman, Biro Hukum Pemerintah Daerah, akademisi, dan mahasiswa se-Kalimantan Selatan.
Dari Kanwil Kemenkumham Babel, kegiatan ini diikuti secara daring oleh Kepala Kantor Wilayah, Johan Manurung, S.H., M.H., Kepala Divisi P3H, Rahmat Feri Pontoh (diwakili oleh Ketua Tim Kerja BSK, Ismail), Sekretaris Tim Kerja BSK, Poppy Rinafany, serta JFT Analis Hukum dan CPNS dari Bidang Strategi Kebijakan (BSK) Hukum.
Dalam sambutannya, Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady, menegaskan bahwa upaya mewujudkan akses keadilan merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam memenuhi hak masyarakat, khususnya kelompok rentan, untuk memperoleh bantuan hukum yang adil dan merata.
BACA JUGA:Boki Boki Group Resmi Terdaftar, Kanwil Kemenkumham Babel Serahkan Sertifikat Merek
BACA JUGA:Johan Manurung Pimpin Pelantikan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Babel 2025–2028
Menurutnya, penerapan Standar Layanan Bantuan Hukum (Starla Bankum) menjadi instrumen penting untuk menjaga kualitas dan profesionalitas lembaga bantuan hukum di daerah.
“Standar layanan yang baik bukan hanya menjamin kepastian hukum bagi penerima bantuan, tetapi juga menjadi fondasi dalam membangun keadilan substantif dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum nasional,” ujar Andry.
Ia menambahkan bahwa peningkatan kualitas layanan dilakukan melalui akreditasi lembaga, evaluasi kinerja, dan pelatihan berkelanjutan bagi advokat dan paralegal.
Selain itu, diperlukan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil untuk memperluas jangkauan layanan hingga ke wilayah terpencil.
Paparan selanjutnya memaparkan bahwa implementasi Starla Bankum di Kalimantan Selatan telah berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 dan Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2016 beserta perubahannya.
Regulasi ini menjadi landasan hukum penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, baik dalam litigasi maupun non-litigasi, dengan prinsip keadilan, kesetaraan, keterbukaan, efisiensi, dan akuntabilitas.
Namun, masih terdapat sejumlah tantangan seperti keterbatasan anggaran, belum meratanya distribusi lembaga bantuan hukum, serta rendahnya pemahaman masyarakat terhadap hak atas bantuan hukum gratis.
Untuk mengatasi hal ini, para narasumber menekankan pentingnya memperkuat kolaborasi antar pihak, termasuk universitas dan organisasi bantuan hukum, dalam membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) hingga tingkat desa dan mengembangkan mobile legal clinic yang dapat menjangkau masyarakat luas.
Diskusi yang dimoderatori oleh Rini Muliana ini juga menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Kepala Pusat Pemberdayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Constantinus Kristomo, Kepala Bagian Bantuan Hukum Setda Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Zia Ulhaq, serta Dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Erlina.
Para pemateri menyoroti pentingnya integrasi kebijakan pusat dan daerah untuk memastikan kualitas layanan bantuan hukum yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pada akhir kegiatan, disimpulkan bahwa keberhasilan implementasi Starla Bankum sangat bergantung pada kolaborasi lintas sektor antara pemerintah pusat, daerah, perguruan tinggi, dan organisasi masyarakat sipil.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Babel, Johan Manurung, menyampaikan bahwa keikutsertaan Kanwil Babel dalam forum ini merupakan wujud komitmen untuk memperkuat pelaksanaan kebijakan nasional di bidang bantuan hukum.
“Melalui forum seperti ini, kami belajar dan berbagi praktik baik dalam mengimplementasikan standar layanan bantuan hukum di daerah.
Hal ini penting agar seluruh wilayah, termasuk Babel, dapat memberikan layanan hukum yang merata, berkualitas, dan berpihak kepada masyarakat miskin,” ujarnya.
Lebih lanjut, Johan menegaskan bahwa Kanwil Kemenkumham Babel akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, lembaga bantuan hukum, dan perguruan tinggi untuk memperluas jangkauan Posbakum serta meningkatkan kualitas pendampingan hukum bagi masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa keadilan bukan hanya dapat diakses, tetapi juga dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, tanpa terkecuali,” tutupnya.
Partisipasi aktif Kanwil Kemenkumham Babel dalam kegiatan ini menegaskan peran strategis Kanwil dalam mendukung visi besar Kementerian Hukum dan HAM untuk menghadirkan sistem bantuan hukum yang profesional, berintegritas, inklusif, dan berkeadilan sosial di seluruh Indonesia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
 
                        

 
                                 
                                 
                                
 
                                     
                                     
                                     
                                     
                                                