Penangkapan terhadap pria ini, lantaran sebelumnya juga sudah pernah melakukan pencurian terhadap warga Desa Permata Kecamatan Indralaya Utara.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Ilham menjelaskan, penangkapan pria ini didasari atas laporan polisi LP-B/92/III/2024/Sumsel/RES OI/SPKT tanggal 11 Maret 2024.
Penangkapan terhadap pelaku ini, sekaligus juga mengungkap kasus pencurian yang terjadi pada 29 Desember 2023, di halaman lahan milik korban di Desa Tanjung Pering Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir.
"Pelaku kita amankan saat sedang mengendarai sepeda angin di Jalan Lintas Palembang-Prabumulih," ujarnya, Jumat, 26 April 2024.
BACA JUGA:Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir Meninggal Dunia Saat Sedang Bertugas, Sempat Minta Izin Istirahat
Sebelum diamankan, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang mengendarai sepeda angin, dengan kondisi wajah menggunakan penutup masker.
"Saat menemukan pria dengan ciri-ciri tersebut di depan bengkel cat Kelurahan Timbangan, akhirnya kami berhentikan dan langsung diinterogasi," paparnya.
Saat diinterogasi awal, pelaku mengaku, telah melakukan pencurian sepeda motor NMax warna silver di Desa Tanjung Pering Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir.
"Ternyata benar, sepeda motor yang dicurinya itu adalah milik korban," terangnya.
Penangkapan terhadap pelaku, dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir, IPDA Ettah Juliansyah.
Saat di lokasi, polisi pun melakukan penggeledahan dan menemukan satu set kunci leter "Y" disaku celana miliknya.
Lalu, petugas pun menanyakan untuk apa kegunaan kunci tersebut. Pria ini menjawab, bahwa dirinya hendak melakukan pencurian.
Namun, pria ini masih memilih yang mana yang hendak dia curi. Dan petugas pun menanyakan pernah melakukan curanmor dimana saja.