OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Hari kedua pelaksanaan Operasi Sikat 1 Musi 2024, Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan yang melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.
Pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut berinisial DK, 30 tahun, seorang pria yang beralamatkan di Desa Tanjung Pering Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir.
Pria tersebut diamankan oleh personel Sat Reskrim Polres Ogan Ilir, 15 Mei 2024, saat sedang berada dirumahnya tanpa perlawanan.
Selanjutnya, pelaku diamankan ke Polres Ogan Ilir untuk dilakukan pemeriksaan dan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kasi Humas, AKP Herman mengungkapkan, pelaku yang diamankan ini merupakan Target Operasi (TO) dalam Operasi Sikat 1 Musi 2024 Polres Ogan Ilir.
BACA JUGA:Banyak Kendaraan ODOL, Satlantas Polres Ogan Ilir Gencar Lakukan Patroli dan Keluarkan Surat Tilang
BACA JUGA:Terkait Video Mesum 29 Detik, Kapolres Ogan Ilir Sementara Pastikan Bukan Dibuat di Ogan Ilir
Penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan korban berinisial M yang tercantum pada Laporan Polisi Nomor : LP-B/164/V/2024/Sumsel/Res OI/SPKT, tanggal 15 Mei 2024.
"Alhamdulillah Polres Ogan Ilir sudah berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial DK," ungkapnya, Kamis, 16 Mei 2024.
Pelaku ditangkap bersama barang bukti hasil curiannya, berupa satu unit handphone merk Redmi 12 warna biru beserta kotak, dan satu buah kotak handphone merek Infinix Smart 6 HD.
"Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Ogan Ilir juga mengamankan seorang pria bernama Nanda (27), warga Desa Tanjung Baru Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir.
Betapa tidak, niat hati ingin melakukan pencurian, ternyata keburu ditangkap Tim Macan OI Opsnal Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir.