Banner Pemprov
Pemkot Baru

Ditresnarkoba Polda Sumsel Blender 2,6Kg Sabu dan Pil Ekstasi Jadi Jus, Selamatkan 26 Ribu Jiwa

Ditresnarkoba Polda Sumsel Blender 2,6Kg Sabu dan Pil Ekstasi Jadi Jus, Selamatkan 26 Ribu Jiwa

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi ini dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan, Jumat 19 Desember 2025, bertempat di Lobby Gedung Prof. Dr. Awaloedin Djamin Polda Sumsel. -Dok.Sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2.669,77 gram atau 2,6 kilogram (Kg) dan puluhan butir pil ekstasi diblender jadi jus

Dimana, Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi ini dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan, Jumat 19 Desember 2025, bertempat di Lobby Gedung Prof. Dr. Awaloedin Djamin Polda Sumsel

Pemusnahan barang bukti Narkoba jenis sabu ini berdasarkan empat Laporan Polisi (LP) hasil tangkapan Bulan November 2025 di wilayah hukum Polda Sumsel dari tangan lima (5) orang tersangka. 

Dari barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 2.645,37 gram atau 2,6Kg dan ekstasi sebanyak 94 butir, Ditresnarkoba Polda Sumsel sedikitnya berhasil menyelamatkan 26.897 Jiwa. 

BACA JUGA:Hari Bela Negara 2025, Polda Sumsel Perkuat Semangat Bela Negara Menuju Indonesia Maju

BACA JUGA:Latpraops Lilin Musi 2025, Polda Sumsel Siapkan Pengamanan Natal dan Tahun Baru

Pemusnahan barang bukti ini dipimpin Ps Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP M. Harris, S.H., M.H., dan dihadiri oleh Plt. Wakabid Labfor AKBP Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc., perwakilan Bidhumas Polda Sumsel, Provost, Dit Tahti, Tim Bid Labfor Polda Sumsel, serta unsur eksternal dari Kejaksaan Tinggi Sumsel, penasihat hukum tersangka.

Ps Wadirresnarkoba Polda Sumsel, AKBP M Harris menjelaskan bahwa adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan 4 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 5 orang.

"Total barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sabu seberat 2.669,77 gram dan ekstasi sebanyak 100 butir. Setelah disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 2.645,37 gram dan ekstasi sebanyak 94 butir." Ungkap AKBP M Harris, Jumat, 19 Desember 2025. 

Dijelaskan, dari pemusnahan tersebut, Ditresnarkoba Polda Sumsel diperkirakan telah berhasil menyelamatkan sebanyak 26.897 jiwa anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. 

BACA JUGA:Satpam Mitra Strategis Polri, Polda Sumsel Tegaskan Komitmen Keamanan Bersama

BACA JUGA:Satbrimob Polda Sumsel Diterjunkan Tangani Bencana di Sumatera, Laksanakan Randurlap dan Water Treatment

Adapun pengungkapan kasus ini, lanjut Haris, berasal dari beberapa wilayah, yaitu Kabupaten Musi Banyuasin sebanyak 2 laporan polisi, Kabupaten Banyuasin 1 laporan polisi, dan Kabupaten Muara Enim 1 laporan polisi.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Ri Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup." Jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait