Dalam hal Kepala Lapas menyetujui usul pemberian pembebasan bersyarat, Kepala Lapas menyampaikan usul pemberian pembebasan bersyarat kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.
BACA JUGA:Kasus Pelecehan oleh Oknum Dokter RS Diduga Berakhir Damai, Kuasa Hukum Pelapor Ngaku Tak Dilibatkan
Kemudian, Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi tembusan usul pemberian pembebasan bersyarat yang hasilnya disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan melakukan verifikasi usul pemberian Pembebasan Bersyarat paling lama 3 hari terhitung sejak tanggal usul pemberian pembebasan bersyarat diterima dari Kepala Lapas.
Dalam hal Direktur Jenderal Pemasyarakatan menyetujui usul pemberian pembebasan bersyarat, Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM menetapkan keputusan pemberian pembebasan bersyarat.
Keputusan pemberian pembebasan bersyarat disampaikan kepada Kepala Lapas untuk diberitahukan kepada narapidana atau anak dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.
BACA JUGA:Dugaan Oknum Dokter Spesialis Lakukan Pelecehan, Begini Respon IDI Sumsel
Sebagai tambahan informasi, jika sebagai pihak keluarga atau penjamin harus memenuhi syarat penjamin pembebasan bersyarat yani sebagai berikut:
- Surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga yang menyatakan bahwa narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau melanggar hukum dan membantu membimbing/mengawasi narapidana selama program pembebasan bersyarat
- Membawa identitas diri (KTP/SIM/KK/Paspor) dan meterai 6.000.
Dari beberapa data diatas, dapat disimpulkan bahwa pembebasan bersyarat dapat diajukan asalkan telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.
Serta mengikuti proses yang telah dijabarkan di atas sampai terbitnya keputusan pemberian pembebasan bersyarat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM.