Ini Arti Bebas Bersyarat Oknum Dosen 'Predator' Reza Ghasarma, Wajib Lapor Setiap Bulan?

Rabu 08-05-2024,17:37 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Zeri

BACA JUGA:Perkara Pelecehan Seksual Dua Oknum Dosen Unsri Siap Disidang

- Tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika

- Tindak pidana korupsi, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.

2. Cara Mengurus Pembebasan Bersyarat

Secara umum, pemberian pembebasan bersyarat dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan. 

BACA JUGA:Penyidik Serahkan Berkas Dua Dosen Unsri

BACA JUGA:Berkas Dua Dosen Unsri Dilimpahkan ke Pengadilan, Satu Dikembalikan

Sistem informasi pemasyarakatan merupakan sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Berikut tata cara mengurus pembebasan bersyarat yang dirangkum dari berbagai sumber:

- Petugas pemasyarakatan mendata narapidana yang akan diusulkan pembebasan bersyarat. 

- Pendataan dilakukan terhadap syarat pemberian pembebasan bersyarat dan kelengkapan dokumen.

BACA JUGA:Sidang Perdana, Adhitya Oknum Dosen Unsri Didakwa Tiga Pasal

BACA JUGA:Disidang Kasus Pelecehan Seksual, Dosen Unsri Siapkan Jurus

- Kelengkapan dokumen wajib dimintakan setelah 7 hari narapidana berada di Lapas/LPKA. 

- Kelengkapan dokumen wajib terpenuhi paling lama 1/2 masa pidana narapidana berada di Lapas.

- Tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usul pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana kepada Kepala Lapas berdasarkan data narapidana yang telah memenuhi persyaratan.

Kategori :