Ini Arti Bebas Bersyarat Oknum Dosen 'Predator' Reza Ghasarma, Wajib Lapor Setiap Bulan?

Rabu 08-05-2024,17:37 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Zeri

Berikut akan diulas lebih lanjut mengenai pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana.

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Angkat Bicara Soal Dugaan Dosen Unsri Lecehkan Mahasiswinya

BACA JUGA:Oknum Dosen Unsri Diduga Cabuli Mahasiswi Dicopot dari Jabatannya

1. Syarat Pembebasan Bersyarat Secara Umum

Pembebasan bersyarat dapat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat: 

- Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan

- Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana

BACA JUGA:Pengakuan Mahasiswi yang Dilecehkan Oknum Dosen Unsri Bikin Merinding

BACA JUGA:Pengakuan Mahasiswi yang Dilecehkan Oknum Dosen Unsri Saat Olah TKP Bikin Merinding

- Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat

- Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana.

Tentunya syarat-syarat seperti yang disebutkan di atas haruslah dibuktikan dengan kelengkapan dokumen sebagai berikut:

- Salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan

BACA JUGA:Lagi, Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual Oknum Dosen Unsri Bertambah

BACA JUGA:Foto Disebar-Dituding Lecehkan Mahasiswi di Medsos, Dosen Unsri Bakal Lapor Polisi

- Laporan perkembangan pembinaan sesuai dengan sistem penilaian pembinaan narapidana yang ditandatangani oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas)

Kategori :