Berikut akan diulas lebih lanjut mengenai pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Angkat Bicara Soal Dugaan Dosen Unsri Lecehkan Mahasiswinya
BACA JUGA:Oknum Dosen Unsri Diduga Cabuli Mahasiswi Dicopot dari Jabatannya
1. Syarat Pembebasan Bersyarat Secara Umum
Pembebasan bersyarat dapat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat:
- Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan
- Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana
BACA JUGA:Pengakuan Mahasiswi yang Dilecehkan Oknum Dosen Unsri Bikin Merinding
BACA JUGA:Pengakuan Mahasiswi yang Dilecehkan Oknum Dosen Unsri Saat Olah TKP Bikin Merinding
- Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat
- Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana.
Tentunya syarat-syarat seperti yang disebutkan di atas haruslah dibuktikan dengan kelengkapan dokumen sebagai berikut:
- Salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan
BACA JUGA:Lagi, Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual Oknum Dosen Unsri Bertambah
BACA JUGA:Foto Disebar-Dituding Lecehkan Mahasiswi di Medsos, Dosen Unsri Bakal Lapor Polisi
- Laporan perkembangan pembinaan sesuai dengan sistem penilaian pembinaan narapidana yang ditandatangani oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas)