Terpisah, Kepala Seksi Datun Kejari Ogan Ilir, Indah Kumala Dewi mengungkapkan, dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan pihaknya berkolaborasi dengan dinas terkait, yakni, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Sosial, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
"Kita juga bekerjasama dengan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) di Kabupaten Ogan Ilir," katanya lagi.
BACA JUGA:Tim Penyidik Pidsus Kejari Ogan Ilir Kembali Periksa Saksi Dugaan Mafia Tanah
BACA JUGA:Jaksa Masuk Sekolah Kejari Ogan Ilir, Berikan Pemahaman kepada Siswa SMAN 1 Indralaya Terkait Pemilu
Sementara itu, Wakil Bupati Ogan Ilir, Ardani, yang turut hadir pada acara launching penerbitan KIA dan akte kelahiran anak ini, memberikan apresiasinya kepada pihak Kejari Ogan Ilir.
Menurut Wabup Ogan Ilir, mendapatkan identitas, tentunya sudah menjadi hak dasar yang melekat pada diri anak yang harus diberikan oleh negara.
"Maka sudah sepantasnya seorang anak mendapat akta kelahiran gratis, semenjak dia dilahirkan," katanya.
Selain itu, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, bahwa semua anak mempunyai hak-hak yang sama dalam suatu negara.
"Anak merupakan masa depan dan aset bangsa sebagai penerus generasi bangsa," ujarnya.