Banner Pemprov
Pemkot Baru

Menata Angkutan Batubara, Menjaga Energi dan Kehidupan Sosial Ekonomi

Menata Angkutan Batubara, Menjaga Energi dan Kehidupan Sosial Ekonomi

Gangguan distribusi batubara akibat pembatasan angkutan berpotensi memengaruhi pemenuhan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).--

SUMEKS.CO - Kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang menetapkan penggunaan jalan khusus bagi angkutan batubara mulai 1 Januari 2026, patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya penataan sektor pertambangan yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan. 

Langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi keselamatan masyarakat, menjaga kelancaran lalu lintas, serta merawat infrastruktur jalan umum yang selama ini menanggung beban berat akibat aktivitas angkutan tambang.

Dunia usaha pertambangan pada prinsipnya mendukung arah kebijakan Gubernur Sumatera Selatan tersebut. Percepatan pembangunan jalan khusus, optimalisasi moda alternatif seperti kereta api dan angkutan sungai, serta penataan distribusi batu bara adalah bagian dari transformasi yang memang harus dijalani sektor ini.

Namun demikian, sebuah kebijakan strategis dengan dampak luas memerlukan pendekatan yang cermat, bertahap, dan berbasis kesiapan nyata di lapangan. 

BACA JUGA:RESMI! Gubernur Sumsel Berlakukan Jalan Khusus Angkutan Batubara Mulai 1 Januari 2026

BACA JUGA:Ekosistem TIBIA Tampung Ide Pegawai PTBA Hadapi Dinamisnya Bisnis Batubara

Penutupan jalan umum secara menyeluruh tanpa didukung ketersediaan jalan khusus yang memadai berpotensi menimbulkan persoalan baru, baik dari sisi sosial, ekonomi, energi nasional, maupun fiskal negara.

Ancaman PHK dan Tekanan Ekonomi Daerah

Di Sumatera Selatan, sektor batubara bukan sekadar aktivitas ekonomi, melainkan penggerak utama kehidupan ribuan keluarga. Aktivitas pertambangan dan angkutannya menopang lapangan kerja langsung maupun tidak langsung, mulai dari pekerja tambang, sopir angkutan, buruh bongkar muat, hingga pelaku usaha kecil seperti rumah makan, bengkel, dan jasa logistik.

Sejak pembatasan angkutan batubara diberlakukan di sejumlah ruas jalan, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) mulai dirasakan masyarakat, khususnya di wilayah lingkar tambang seperti Muara Enim dan sekitarnya. 

Kekhawatiran masyarakat semakin meningkat menjelang rencana penutupan penuh per 1 Januari 2026, terlebih ketika jalan khusus yang dijanjikan belum sepenuhnya siap beroperasi.

BACA JUGA:Truk Batubara PT CMA Terguling di Jalinsum Akibat Jalan Rusak, Polisi Gerak Cepat Atur Lalu Lintas

BACA JUGA:Edison Dukung Penyetopan Angkutan Batu Bara per 1 Januari 2026

Dalam konteks ini, kebijakan yang diterapkan secara serentak tanpa masa transisi berisiko menekan ekonomi lokal secara mendadak. Masyarakat berharap hadirnya solusi transisi yang adil, sehingga tujuan penataan angkutan dapat tercapai tanpa mengorbankan keberlangsungan hidup ribuan keluarga.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait