Banner Pemprov
Pemkot Baru

Menata Angkutan Batubara, Menjaga Energi dan Kehidupan Sosial Ekonomi

Menata Angkutan Batubara, Menjaga Energi dan Kehidupan Sosial Ekonomi

Gangguan distribusi batubara akibat pembatasan angkutan berpotensi memengaruhi pemenuhan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).--

Ketahanan Energi Nasional Tidak Bisa Diabaikan

Di luar kepentingan daerah, Sumatera Selatan memegang peran strategis dalam rantai pasok energi nasional. Batubara dari provinsi ini menyuplai pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di berbagai wilayah, terutama Pulau Jawa, yang menjadi pusat konsumsi listrik nasional.

Gangguan distribusi batubara akibat pembatasan angkutan berpotensi memengaruhi pemenuhan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO). Jika distribusi dari hulu terganggu, maka dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pelaku usaha, tetapi juga oleh masyarakat luas melalui risiko ketidakstabilan pasokan listrik.

Dalam situasi di mana batubara masih menjadi tulang punggung pembangkit listrik nasional, kelancaran distribusi merupakan kepentingan strategis negara yang perlu dijaga dengan penuh kehati-hatian.

BACA JUGA:Langkah Strategis PTBA Perkuat Ketahanan Energi Nasional Melalui Proyek Angkutan Batu Bara Tj Enim-Kramasan

BACA JUGA:Hasan, ODGJ Viral Hilang 6 Tahun Sudah Tiba di Rumahnya di Batu Bara

Tekanan Fiskal dan Beban Tambahan bagi Industri

Industri batubara saat ini juga tengah menghadapi tantangan berat dari sisi fiskal. Pemerintah pusat berencana menerapkan bea keluar ekspor batubara mulai Januari 2026, sebagai upaya memperkuat penerimaan negara di tengah tekanan defisit anggaran.

Kebijakan fiskal tersebut dapat dipahami sebagai langkah strategis negara. Namun, di sisi pelaku usaha, kebijakan ini berarti tambahan beban biaya di tengah tren harga global yang fluktuatif dan meningkatnya biaya kepatuhan regulasi.

Dalam kondisi seperti ini, penutupan jalan umum secara total tanpa relaksasi transisi berpotensi menimbulkan efek berlapis: produksi terhambat, distribusi terganggu, penerimaan negara dari pajak dan PNBP menurun, serta tekanan sosial akibat PHK semakin meluas. Situasi ini tentu bukan tujuan dari kebijakan yang ingin menata, bukan mematikan.

BACA JUGA:Tim SAR Temukan Operator Ekskavator yang Tenggelam di Sungai Dawas saat Bongkar Muat Batu Bara

BACA JUGA:PT Bukit Asam Luncurkan BA Grow, Pupuk Organik Kalium Humat dari Hilirisasi Batu Bara

Perlunya Transisi, Relaksasi, dan Asesmen Menyeluruh

Dunia usaha menegaskan bahwa aspirasi ini bukan untuk menghalangi kebijakan pemerintah, melainkan untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif dan berkelanjutan. Penataan angkutan batubara akan lebih optimal jika dilaksanakan melalui tahapan yang jelas, disertai asesmen per ruas jalan, kesiapan jalan khusus, serta dialog intensif antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kementerian terkait, dan pelaku usaha.

Relaksasi bersifat sementara dan terukur dapat menjadi jembatan menuju tujuan akhir kebijakan, sembari memastikan roda ekonomi daerah tetap bergerak, pasokan energi nasional terjaga, dan penerimaan negara tidak terganggu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait