Kamu Suka Nyuruh Orang Cepat Nikah? Belajar Kasus Arif Sampai Masukin Mayat Dalam Koper Buat Biaya Resepsi

Minggu 05-05-2024,05:20 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Gogo Galesung menegaskan korban RM (50) tidak dimutilasi, korban mengalami hantaman keras di kepala dan mengalami pembekapan hingga kehilangan napas.

Tersangka Ahmad Arif Ridwan (29) memakai sebagian uang kantor yang dibawa korban RM untuk berbagai keperluan.

Membeli koper sebanyak 2 kali, karea koper yang pertama tidak muat dengan jasad korban.

Tersangka Ahmad Arif Ridwan juga membeli tiket pesawat, memesan taxi online, membayar hotel dan mentransfer sejumlah uang kepada ibunya di Palembang.

BACA JUGA:Adik Dikasih Tahu Koper Berisi Mayat Wanita Ketika di Mobil, Arif Libatkan AT Hingga Ikut Jadi Tersangka 

BACA JUGA:Mayat Wanita Dalam Koper ‘Kasir’ Bawa Uang Rp43 Juta, Pelaku Adalah Auditor 5 Mei Resepsi Nikah di Palembang 

“Total uang yang kita sita Rp36 juta (dari total Rp43 juta) karena sudah dipergunakan oleh pelaku,” jelasnya.

Untuk kondisi keluarga tersangka ketika pelaku ditangkap di Palembang yang pastinya shock. 

"Jadi saat penangkapan tim kami di Palembang langsung di rumah istrinya, istrinya shock karena mereka juga baru menikah, apalagi hari Minggu ini mereka akan melakukan resepsi," jelas AKBP Gogo Galesung.

Untuk hasil autopsi waktu kematian kurang 24 sampai 48 jam dan tidak ada tanda-tanda perlawanan dari korban RM.

Mulut korban dibekap sehingga tidak ada pernapasan dan memang ada benturan keras di kepala yang menyebatkan luka berat.

BACA JUGA:Adik Dikasih Tahu Koper Berisi Mayat Wanita Ketika di Mobil, Arif Libatkan AT Hingga Ikut Jadi Tersangka 

BACA JUGA:Mayat Wanita Dalam Koper ‘Kasir’ Bawa Uang Rp43 Juta, Pelaku Adalah Auditor 5 Mei Resepsi Nikah di Palembang 

“Posisi jasad utuh bukan mutilasi”, tegas AKBP Gogo Galesung.

Seperti diberitakan sebelumnya, adik tersangka baru dikasih tahu kalau koper berisi mayat wanita ketika di mobil, Tersangka Arif melibatkan AT adiknya saat membuang mayat hingga ikut jadi tersangka. 

Motif pertama, dijelaskan Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra tersangka Ahmad Arif Ridwan (29) tidak terima atau tersinggung karena korban RM (50) minta pertanggungjawaban untuk dinikahi.

Kategori :