Pengacara Terdakwa Desak Konfrontir Empat Saksi Soal Potongan “Siluman” 30 Persen Dispora OKU Selatan
Pengacara Terdakwa Desak Konfrontir Empat Saksi Soal Potongan “Siluman” 30 Persen Dispora OKU Selatan--Fadli
PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Kuasa hukum Abdi Irawan terdakwa korupsi Dispora OKU Selatan, Rizal Syamsul SH MH desak majelis hakim menghadirkan empat saksi sebelumnya untuk dilakukan konfrontir terkait dugaan potongan atau setoran “siluman” sebesar 30 persen.
Menurut Rizal, dikonfirmasi Rabu 5 November 2025 pernyataan tiga saksi dari BPKAD yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya justru bertolak belakang dengan keterangan empat saksi sebelumnya dari pihak Dispora.
“Tiga saksi kemarin semuanya membantah mengetahui adanya setoran 30 persen, padahal empat saksi sebelumnya justru membenarkan bahwa memang ada permintaan dan pemberian uang yang disebut-sebut sebagai potongan 30 persen itu,” ujar Rizal.
Diceritakan Rizal, bahwa salah satu saksi dari BPKAD yakni Kepala Bidang Perbendaharaan bernama Fhita Pratiwi menolak tudingan bahwa dirinya pernah menerima uang yang dihantarkan oleh saksi bernama Taufik ke rumahnya.
BACA JUGA:Sidang Korupsi Dispora OKU Selatan, Sapriadi: 'Seharusnya Komariah Jadi Terdakwa Bukan Klien Kami'
Menurut Rizal, justru nama Taufik ini sebelumnya disebut dalam kesaksian lain sebagai orang yang pernah mengantarkan uang ke pihak BPKAD atas perintah dari internal Dispora.
“Hal ini yang ingin kami luruskan. Supaya jelas, siapa yang sebenarnya menginisiasi, dan ke mana arah uang itu mengalir,” tegasnya.

Bukti chatting saksi dari Dispora OKU Selatan dugaan adanya penyerahan dan penerimaan potongan anggaran --Fadli
Rizal menilai bahwa, fakta-fakta di persidangan belum sepenuhnya menggambarkan alur sebenarnya terkait dugaan adanya setoran 30 persen dalam pengelolaan anggaran Dispora.
Ia mendesak, agar majelis hakim melakukan konfrontasi langsung antara empat saksi dari Dispora dengan tiga saksi dari BPKAD guna memastikan kebenaran pernyataan masing-masing.
“Fakta di persidangan menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara keterangan saksi satu dengan lainnya. Maka kami minta agar dilakukan konfrontir agar semuanya menjadi terang-benderang dan transparan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rizal juga menyinggung istilah “arisan” yang sempat muncul dalam persidangan sebelumnya, yang disebut-sebut sebagai kode atau istilah halus untuk menyebut potongan 30 persen tersebut.
BACA JUGA:Dua Terdakwa Korupsi Dispora OKU Selatan Ajukan Eksepsi, Dakwaan Dinilai Tidak Jelas dan Lengkap
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:





