Era Pembuktian Unsur Merugikan Perekonomian Negara dalam Delik Korupsi

Jumat 26-04-2024,04:28 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Zeri

Dimana Majelis Hakim menyimpulkan bahwa perbuatan terdakwa yang membangun tanpa hak/tanpa izin yang berwajib di wilayah perairan milik negara sehingga akibat dari perbuatannya negara tidak dapat memanfaatkan dan mempergunakan sebagian wilayah perairan Ujung Pandang(saat ini Makassar) untuk kepentingan umum adalah perbuatan yang merugikan perekonomian negara. 

Adapun pertimbangan Hukum Mahkamah Agung a quo menyebutkan bahwa:

“perbuatan terdakwa tersebut adalah melawan hukum, karena ia membangun diatasnya tanpa hak/tanpa izin yang berwajib sebagai akibat dari perbuatannya tersebut sebagian dari wilayah perairan pelabuhan Ujung Pandang tidak dapat digunakan lagi untuk kepentingan umum. Bahwa wilayah perairan tersebut adalah milik negara, sehingga penggunaan daripadanya oleh terdakwa jelas merugikan perekonomian negara”.

BACA JUGA: Integrasi Budaya Lokal dalam Pembelajaran Melalui Pendekatan Etnopedagogik Berbasis ICT

BACA JUGA:Menakar Sensitivitas Kaum Hedonis Baru

Pada awal tahun 2018, Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Nur Alam (NA), Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara yang telah melakukan penyalahgunaan

wewenang dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nikel kepada PT Anugrah Harisma Barakah (PT AHB) di Pulau Kabaena, Sulawesi Tenggara. 

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum KPK mengakumulasi kerugian yang diderita oleh negara akibat perbuatan NA dengan total Rp 4,2 triliun yang terdiri atas kerugian keuangan negara secara materiil yang telah dibuktikan dengan audit investigatif dari BPKP sebesar Rp1,5 triliun diakumulasi dengan kerugian non-materiil yaitu kerugian ekonomi lingkungan yang terdiri dari aspek ekologis, ekonomis, dan biaya rehabilitasi lingkungan dengan total 2,7 Triliun.

Beranjak dari kasus ini, seakan kita diingatkan bahwa unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi tidak hanya sebatas kerugian keuangan saja, tetapi juga kerugian perekonomian negara yang pada kasus ini jaksa penuntut umum memasukkan perhitungan kerugian lingkungan bahkan hingga biaya pemulihan kerusakan tersebut. 

BACA JUGA:Status Wartawan Utama

BACA JUGA:Mirip Struktur Gambut, Hari Ini Pemadaman Api di Gunung TPA Sukawinatan Dibantu Water Bombing

Penghitungan kerugian ekonomi lingkungan ini dilakukan oleh ahli kerusakan lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB). 

Mengingat dampak yang juga luar biasa dari kerugian perekonomian negara, penegak hukum haruslah mulai memaknai kerugian negara tidak sekedar sebagai kerugian keuangan negara saja tapi juga kerugian perekonomian negara sebagai perwujudan semangat negara untuk memberantas korupsi.

Pada tahun 2023 Kejaksaan Agung mendakwa perkara Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi (SD) korupsi yang merugikan perekonomian negara. SD terbukti merugikan perekonomian negara Rp39.751.177.000.527 atau Rp 39,7 triliun dalam kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. 

Kerugian perekonomian tersebut timbul dari aktivitas sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di bawah naungan PT Duta Palma Group selain itu juga lantaran perusahaan PT Duta Palma Group tidak dilengkapi dengan izin sebagaimana ditentukan dalam perundang-undangan.

Pemaknaan konsep kerugian perekonomian negara menjadi sebuah permasalahan karena meskipun konsep perekonomian negara telah dijelaskan dalam Penjelasan Umum UU PTPK, hal tersebut masih dirasa belum aplikatif. 

Kategori :