MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Terbakarnya mobil Toyota Kijang di SPBU yang berada di jalan lintas Muara Enim - Prabumulih di Desa Kepur Kelurahan Muara Enim, Selasa 23 April 2024.
Membuat Satreskrim Polres Muara Enim memburu sang supir yang melarikan diri pasca kejadian.
Alhasil, sang supir Amirudin (38), kini berstatus sebagai tersangka setelah berhasil diamankan Polres Muara Enim.
Selain itu turut diamankan juga barang bukti BBM jenis Pertalite, derigen dan tiga tabung racun api atau apar.
BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Buka Rakor Program Pemberantasan Korupsi Wilayah II, MCP KPK Tahun 2024
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, mengatakan bahwa Satreskrim Polres Muara Enim sudah mendapatkan identitas dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.
"Tersangka ditangkap di rumahnya di Jalan Pramuka Kelurahan Pasar III Kabupaten Muara Enim," ujarnya.
Lanjutnya, tersangka Amirudin melakukan pengepokan minyak, dimana di dalam mobil terdapat pompa bensin untuk dipindahkan ke derigen ukuran 35 liter yang ada didalam mobil.
"Cara memindahkannya menggunakan tombol on off sehingga langsung berpindah," ungkapnya.
BACA JUGA:Ardi Ardani Serius Calonkan Diri Maju Wabup Banyuasin
Lalu, dari jerigen dipindahkan lagi ke botol ukuran 1,5 liter dan dijual kembali secara eceran di depan warung miliknya.
"Untuk pompanya habis terbakar didalam mobil. Tersangka mengepok minyak kurang lebih 100 liter perhari yang didapati dari dua SPBU," ungkapnya.
Menurutnya, perbuatan tersebut sudah sejak setahun. Dalam sehari mendapat keuntungan Rp200 ribu. Untuk mendapatkan BBM sebanyak 100 liter dilakukan secara berulang pengisian.