"Tersangka dijerat dengan pasal 53 dan atau 55 Undang-undang No 22 Tahun 2001 tentang migas sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 8,9 Undang Undang No 6 Tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti undang undang No 2 Tahun 2023 tentang cipta kerja dengan ancaman pidana 6 tahun penjara," bebernya.
BACA JUGA:Tanaman Hias Daun Dolar: Sentuhan Hijau yang Elegan Cocok untuk Dekorasi Ruangan, Cantik dan Asri!
Pemberitaan sebelumnya, Satu unit mobil Toyota Kijang Super warna biru dengan nomor polisi BG 1704 D diduga hendak mengisi penimbunan alias mengepok Bahan Bakar Minyak (BBM) terbakar saat mengantri BBM jenis Pertalite di SPBU 24.313.88 Jalan Lintas Palembang di Desa Kepur, Selasa 23 April 2024 pukul 09.50 WIB.
Berdasarkan pantauan di lokasi, mobil Toyota Kijang terbakar habis. Diduga kebakaran berasal dari bagian belakang sebelah kiri.
Terlihat ban belakang sebelah kiri habis terbakar. Selain itu didapati di dalam mobil terdapat jerigen ukuran 20 liter dan gulungan uang pecahan Rp100 ribu, 50 ribu, 10 ribu dan 5 ribu ikut terbakar.
Sementara supir mobil langsung kabur dan saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian.