"Pada kasus ini, yaitu satu bulan sebelum pembunuhan, korban bercerita dengan anak dan istrinya, dia terancam dibunuh. Lalu, 3 hari sebelum kejadian ada yang ingin mencelakainya, namun salah orang," ujar Aziz.
BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Macan Lindungan Sempat Akan Kabur ke Sekayu Sebelum Ditangkap
Dijelaskan, keluarga korban juga menyebut, bahwa korban memberitahukan nama-nama yang mengancam itu diantaranya, terdakwa Hendra, R dan S. Sementara, terdakwa Jang Kocot tidak termasuk.
"Jadi dalam persidangan ini, kita dapat mengambil garis besar. Para saksi khususnya dari kepolisian, hanya mengetahui masalah mengenai keterangan saksi mahkota, yaitu Mizar," jelasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Mizar menerangkan ada dua pelaku. Namun, pada saat perkembangan kasus, Mizar mencabut BAP dan memberikan tambahan.
"Saat itu, Mizar mengatakan clien kita sebagai tersangka, tetapi hal tersebut karena posisinya sedang diancam," ucapnya.
BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Macan Lindungan Sempat Akan Kabur ke Sekayu Sebelum Ditangkap
Pada persidangan, Kamis 18 April 2024, keluarga Saidina yang ditanya apakah korban pernah ribut dengan terdakwa, karena motif perselisihan. Rupanya, para keluarga korban menjawab tidak pernah.
Disampaikan Aziz, jadi dari awal saja keluarga korban juga cukup kaget, jika terdakwa Ujang Kocot menjadi pelaku pembunuhan tersebut.
"Kita sebagai tim penasihat yang profesional ini lebih profesional dalam menjalankan tugas. Jadi bertugas membuka fakta di persidangan membantu hakim dan bisa meyakinkan hakim di fakta persidangan klien kami Angkasa tidak bersalah dan tidak terbukti sehingga dibebaskan," bebernya.
Lanjutnya, pihaknya dalam kasus ini berharap majelis hakim dapat menggunakan hati nuraninya. Dimana benar-benar berdasarkan fakta yang muncul dalam persidangan.
BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Sadis di Ogan Ilir Diduga Lebih dari Satu Orang, 4 Saksi Ungkap Ciri-Cirinya
Majelis hakim, mengagendakan kembali sidang untuk kedua terdakwa pada, 29 April 2024.