KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Sidang kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kembali digelar, di Pengadilan Negeri Kayuagung, Selasa, 23 April 2024.
Pada persidangan itu menghadirkan 5 orang saksi. Diantaranya Mizar yang merupakan saksi mahkota.
Terungkap dalam persidangan itu saksi Mizar menyampaikan, bahwa ada pelaku lain dalam kasus pembunuhan yang terjadi tersebut. Yakni pelaku S dan R.
Di persidangan itu, selain itu ada juga saksi ahli yang dihadirkan. Saksi Nizar merupakan saksi mahkota yang mengetahui kejadian itu karena bersama korban saat kejadian pembunuhan.
Dikatakan Nizar, bahwa ia pada BAP awal merasa terancam sehingga menyebutkan nama terdakwa Hendra (27) dan Angkasa alias Ujang Kocot (58).
"Tapi pak, setelah itu merasa dihantui dan bersalah pada korban atas pengakuan itu. Sehingga mau menyabut BAP itu tapi tidak diizinkan," ujarnya.
Lalu, karena tidak diizinkan sehingga membuat penasihat hukumnya merasa keberatan dan agar perkara pembunuhan ini menjadi atensi oleh Mabes Polri. Maka akhirnya, pada 13 Desember 2023 barulah polisi mengizinkan menyampaikan BAP yang kedua.
Pada BAP kedua itu, Nizar menyampaikan ada 2 pelaku lain yang terlibat dalam perkara itu yaitu S dan R.
Pada perkara pembunuhan ini dengan dua terdakwa Hendra (27) dan Angkasa alias Ujang Kocot (58), dengan korbannya Saidina Ali (51).
Persidangan itu, dengan Majelis hakim diketuai Agung Nugroho Suryo Sulistio SH MHum dengan hakim anggota Indah Wijayati SH MKn dan Nadia Septianie SH.
Pada persidangan sebelumnya juga dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi, bahwa penasihat hukum terdakwa Angkasa, Aulia Aziz Al Haqqi SH dan patner dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Prasaja Nusantara Law Firm, menyampaikan, keempat keluarga korban sebagai saksi, meragukan Ujang Kocot sebagai pelaku pembunuhan.