Dua Pengedar Sabu di Musi Rawas Diringkus Polisi Usai Transaksi di Toilet Umum Pasar Kalangan

Selasa 23-04-2024,19:46 WIB
Editor : Edward Desmamora

Polisi juga mengamankan, handphone warna biru dan uang tunai senilai Rp600 ribu.

"Barang bukti itu kami dapatkan di dalam saku celana depan sebelah kanan tersangka. Keduanya langsung kami bawa ke Polres Mura untuk diperiksa lebih lanjut," tegasnya.

BACA JUGA:Berkat Layanan Pengaduan Bantuan Polisi, Pengedar Sabu di Sekayu Ditangkap

BACA JUGA:Pengedar Sabu di Sanga Desa Muba Ditangkap, Tak Disangka Barang Buktinya Disimpan di Tempat Ini

Akibat ulahnya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta.

"Modus kedua tersangka ini transaksi di dalam toilet, mereka berdua sama sama pengedar. Jadi modusnya, setiap ada yang beli, transaksi di toilet," jelas AKP Romi.

Pihaknya mengimbau ke masyarakat, agar tidak sungkan sungkan memberikan informasi peredaran narkoba di sekitar lingkungan mereka. Karena setiap laporan atau pengaduan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

"Tanpa informasi dari masyarakat kami juga kesulitan untuk memberantas peredaran Narkoba. Informasi masyarakat sangat memainkan peranan penting, dalam penindakan terhadap peredaran Narkoba," tegasnya.(zul)

 

Kategori :