Banner Pemprov
Pemkot Baru

1,5 Kilogram Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi Dimusnahkan di Depan 20 Orang Pemiliknya

1,5 Kilogram Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi Dimusnahkan di Depan 20 Orang Pemiliknya

1,5 Kilogram Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi Dimusnahkan di Depan 20 Orang Pemiliknya.-Foto: edho/sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Direktorat Narkoba Polda Sumsel melakukan pemusnahan barang bukti Narkoba berupa sabu-sabu dan pil ektasi hasil ungkap bulan Agustus hingga September 2025.

Sabu-sabu dan pil ektasi dimusnahkan Polda Sumsel dengan cara diblender disaksikan langsung oleh puluhan orang pemiliknya di hadapan tamu undangan pada Selasa 23 September 2025.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut diketahui milik 20 orang tersangka dengan 12 Laporan polisi dari sejumlah wilayah di Sumsel sepanjang Agustus hingga September 2025.

Sabu-sabu sebanyak 1,5 kilogram dan pil ektasi sebanyak 859 butir yang dimusnahkan itu diamankan dari 20 orang tersangka.

BACA JUGA:440 Bungkus Narkotika dan Barang Bukti Inkracht Dimusnahkan Kejari OKI

BACA JUGA:Puluhan Barang Terlarang Dimusnahkan, Lapas Tanjung Raja Ogan Ilir Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan

"Untuk barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 1,4 kilogram dan 823 butir ekstasi," ujar Plt Wadir Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP HM Syeh Kopek SH saat menggelar rilis Selasa 23 September 2025.

Untuk lokasi penangkapan, kata Syeh Kopek, para tersangka diamankan di Kota Palembang, Musi Rawas, Musi Banyuasin dan Banyuasin.

"Untuk Kota Palembang ada sebanyak 2 Laporan Polisi (LP), Musi Rawas sebanyak 1 LP, Banyuasin 4 LP dan Muba sebanyak 5 LP," jelasnya.

Para tersangka ini kata dia, hanya sebagai kurir yang diperintah oleh sang bandar narkoba yang saat ini masih dilakukan pengembangan.

BACA JUGA:25.904 Jiwa Berhasil Terselamatkan oleh Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir, 8.579 Butir Pil Ekstasi Dimusnahkan

BACA JUGA:35,47 Kilogram Ganja Tak Bertuan yang Ditemukan di Loket Bus Martapura OKU Timur Dimusnahkan

Untuk Pasal yang dikenakan terhadap 20 orang tersangka yakni Pasa 114 ayat (2) sibsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukumannya pidana mati dan atau pidana seumur hidup," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait