Dukung Layanan Publik Berbasis Data, Kemenkum Babel Ikuti Sosialisasi Aplikasi Monitoring AHU
Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti kegiatan Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Monitoring Administrasi Hukum Umum yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal AHU daring, 6 November 2025--
Pangkalpinang, sumeks.co- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti kegiatan Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Monitoring Administrasi Hukum Umum yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal AHU secara daring, 6 November 2025
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi serta transparansi dalam pengelolaan data dan pemantauan kinerja layanan hukum di seluruh Indonesia.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah Kemenkum se-Indonesia.
Dari Kanwil Kemenkum Babel, hadir Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, Kepala Bidang AHU, M. Bangbang, beserta jajaran Bidang AHU lainnya.
Sosialisasi dipimpin oleh Ketua Tim Pengembang Teknologi Informasi Direktorat TI Ditjen AHU, Helmi Selo Darmawan, yang memaparkan latar belakang dan manfaat dari pengembangan aplikasi ini.
BACA JUGA:Kemenkum Babel dan DPRD Bangka Belitung Bersinergi Wujudkan Legislasi Daerah yang Berkualitas
Dalam pemaparannya, Helmi menjelaskan bahwa sistem monitoring AHU berbasis web tersebut dirancang untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, serta koordinasi antara Ditjen AHU dan seluruh Kantor Wilayah.
“Sebagai langkah awal, kami mengembangkan sistem berbasis web ini untuk mendukung pemantauan capaian kinerja AHU secara real-time. Aplikasi ini juga berfungsi memperkuat koordinasi antara pusat dan kantor wilayah,” ujar Helmi.
Aplikasi monitoring AHU ini bertujuan untuk menciptakan sistem pemantauan terpadu terhadap seluruh layanan AHU, meliputi, Notaris, Fidusia, Badan Hukum/Usaha, PNBP, Kewarganegaraan, PPNS, Apostille, Koperasi, Wasiat, dan Partai Politik.
Dengan aplikasi ini, laporan kinerja dapat dipantau lebih cepat, akurat, dan berbasis data. Selain itu, sistem ini juga mengurangi ketergantungan pada laporan manual serta meningkatkan transparansi dalam proses pelaporan kinerja di seluruh wilayah.
Aplikasi akan digunakan oleh berbagai pihak, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Pengguna utama meliputi Ditjen AHU sebagai admin pusat, serta pejabat dan operator di Kantor Wilayah, seperti Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kepala Bidang Pelayanan AHU, dan Staf Operator Aplikasi Monitoring.
Selama kegiatan, peserta mendapatkan pemahaman praktis mengenai tata cara penggunaan aplikasi serta manfaatnya dalam mempermudah pemantauan kinerja layanan AHU.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





