Pelaku tertangkap setelah korban kabur dari rumah dan menuturkan peristiwa itu ke pamanya.
Korban tidak mau pulang ke rumah karena takut diancam untuk melakukan perbuatan senonoh dan disetubuhi bapaknya.
Selanjutnya kejadian itu dilaporkan ke pihak kepolisian. Tersangka RT diringkus rumahnya tanpa perlawanan oleh tim Polres Mura.
Kasus rudakpaksa juga dilakukan seorang bapak tiri terhadap anaknya juga dilakukan YN (38), warga asal Desa Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas.
Tersangka YN tega menyetubuhi anak tirinya berusia 14 tahun hingga hamil 6 bulan. Aksi bejat tersebut berulang kali sejak tahun 2022 hingga pada tanggal 1 November 2023 lalu.
Persitiwa itu terjadi setelah ibu kandung korban, curiga melihat perut korban semakin hari semakin membesar.
Ibunya mengajak korban untuk datang ke bidan untuk diperiksa dan pada saat diperiksa korban sedang hamil lebih kurang enam bulan.
Ibu korban menanyakan kepada korban siapa yang menghamili dan dijawab oleh korban yang menghamilinya merupakan bapaknya sendiri.
Lalu, dia menanyakan sudah berapa kali disetubuhi pelaku dan dijawab oleh korban sudah disetubuhi berkali-kali tidak terhitung mulai dari tahun 2022 hingga terakhir pada tanggal 01 November 2023.
Kasat Reskrim Polres Mura, AKP Heman Junaidi mengungkapkan, saat ini kedua pelaku sudah di tahan di Polres Mura untuk mempertangungjawabkan perbuatnyan di mata hukum.
BACA JUGA:Dua Pelaku Rudapaksa Anak 7 Tahun di Banyuasin Diringkus Polisi, Pelakunya Tak Disangka