Dua pelaku diancam Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 01 tahun 2006 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 332 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
"Jadi ada dua kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang kami tangani. Kedua tersangka merupakan bapak dari korban, ada yang status bapak kandung dan ada status sebagai bapak tiri," ucapnya.
Pihaknya, mengungkapkan jika kedua tersangka sudah melakukan aksi rudak paksa terhadap anakya sendiri itu sudah berulang ilang kali.
"Untuk yang tersangka RT bapak kandung, korban tidak hamil. Tapi yang kasus YN status bapak tiri itu korbanya sampai hamil 6 bulan," jelasnya.
BACA JUGA:ASTAGHFIRULLAH! Pimpinan Ponpes di Lombok Timur Rudapaksa 41 Santriwati, Modusnya Biar Masuk Surga
BACA JUGA:MENGEJUTKAN! Kasus Rudapaksa 41 Santriwati di Lombok Timur, Ungkap 4 Fakta Mengejutkan, Apa Saja?
Pihak kepolisian meminta, agar masyaralat yang mempunyai anak agar selalu melakukan pengawasan. Jangan sampai menjadi korban pelecehan seksual.
"Karena pelaku rata-rata sering dilakukan oleh orang terdekat," tutupnya.(zul)