"Dengan telah diserahkannya surat permohonan pencabutan laporan itu, kami berharap agar dapat menjadi pertimbangan penyidik agar menghentikan proses penyidikan yang tengah berlangsung dan diselesaikan dengan cara Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif," beber Barhul.
Sedikit dia menjelaskan, pada ilmu hukum pidana hampir semua perkara pidana bisa dimediasi dengan cara RJ.
BACA JUGA:Barang Bukti Rekaman CCTV Rumah Sakit, Redho: Oknum Dokter Selama 26 Menit Tanpa Didampingi Perawat
"Namun, ada yang total dan ada yang parsial (sebagian). Salah satunya untuk kasus tindak kekerasan seksual termasuk delik aduan. Yang artinya bisa juga ditempuh dengan cara keadilan restorasi," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Proses penyelidikan kasus dugaan pencabulan terhadap seorang istri pasien oleh oknum dokter di RS Bunda Medika Jakabaring berinisial MY diduga berakhir damai.
Antara pelapor dan terlapor informasinya telah mencapai kata damai dalam kasus dugaan pelecehan tersebut.
Padahal, di sisi lain hingga kini penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel belum memberikan keterangan resmi terkait perdamaian itu.
Nah, terkait perdamaian itu ditampik oleh tim kuasa hukum pelapor sekaligus korban tindak pencabulan berinisial T kepada awak media.
Salah seorang tim kuasa hukum T, Redho Junaidi SH MH, Kamis 18 April 2024 menegaskan, selaku tim kuasa hukum hingga saat ini tak mengetahui secara pasti.
"Karena kami tidak pernah dilibatkan untuk membicarakan perdamaian tersebut," ungkap Redho Junaidi.
Meskipun benar adanya perdamaian itu, kata dia, berdasarkan aturan hukumnya prosesnya haruslah tetap dilanjutkan.