"Dan tidak bisa penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ). Sesuai Pasal 23 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, disebutkan jika perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan.
"Kecuali terhadap pelaku anak, sedangkan pelaku adalah orang dewasa umur 34 tahun dan sudah menikah bukan anak," urai Redho.
Redho menyebut alqsan lain yakni perkara tindak asusila ini merusak moral apabila diselesaikan dengan perdamaian.
"Jadi kesimpulannya sesuai perintah UU untuk proses hukum tindak pidana asusila haruslah dilanjutkan. Untuk itu, kami meminta kepada penyidik agar segera mengumumkan penetapan tersangka," tambah dia.
BACA JUGA:Banyak Laporan Oknum Dokter Malas Kerja, Bupati Ogan Ilir Rekomendasikan Pemecatan, Nah Loh!
Terlebih hingga saat ini, alat bukti yang telah lebih dari cukup berupa saksi korban, hasil visum, petunjuk dan rekaman CCTV.
"Ditambah lagi pengakuan dari terduga pelaku yang membenarkan telah menyuntik korban yang bukanlah pasiennya," kata dia.
Dan yang menjadi pertanyaan, sambung dia, apakah ada skenario besar di balik kasus ini hingga penyidik terkesan kesulitan untuk bisa menetapkan tersangka.
"Harusnya ini tak bisa didiamkan dan sangat sangat mengusik sisi keadilan karena terkadang proses hukum yang berlarut membuat kepercayaan publik menurun terhadap penegak hukum," tandasnya.
Sementara, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Raswidiarti Anggraini SIK hanya menjawab singkat saat dikonfirmasi terkait perdamaian tersebut.
"Berkenan ke Pak Dir," ujar AKBP Raswidiarti dalam pesan singkat WhatApps.
Terpisah, Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo saat dicoba dikonfirmasi belum merespons baik dari pesan singkat maupun telepon seluler.