Kanwil Kemenkumham Sumsel Lakukan Sosialisasi Pendaftaran Merek Molektif

Jumat 19-04-2024,11:01 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rahmat

Palembang, sumeks.co-  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan salah satu kekayaan intelektual. 

"Merek kolektif belum banyak yang memanfaatkannya, oleh karena itu terus disosialisasikan kepada masyarakat umum serta pelaku usaha melalui berbagai kegiatan tatap muka dan media massa termasuk radio," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, di Palembang, Rabu. 

Dia menjelaskan merek kolektif dapat dimiliki oleh suatu komunitas, koperasi, paguyuban, perkumpulan, asosiasi, dan lainnya, sehingga dalam permohonan pendaftaran merek perlu melampirkan perjanjian penggunaan merek kolektif. 

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Verifikasi Faktual Calon OBH Baru di Kota Palembang

BACA JUGA:Pegawai Kemenkumham Sumsel Tak Ada Menambah Waktu Libur Lebaran

Sedangkan merek individual dimohonkan dan dimiliki oleh seseorang, beberapa orang secara bersama-sama atau perusahaan/badan hukum. 

“Keunggulan merek kolektif dapat menekan biaya pendaftaran, promosi dan biaya penegakan hukum karena ditanggung bersama anggota. Pemerintah Daerah juga dapat menikmati reputasi daerah atau produk yang telah dibangun oleh produsen lain, serta memberikan peluang kerja sama, menguatkan kualitas produk, dan bisa menjadi alat pembangunan daerah,” ujarnya. 

Menurut dia, pihaknya mendorong masyarakat dan pelaku usaha melakukan pendaftaran merek kolektif khas daerah di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu. 

Dengan gencarnya sosialisasi merek kolektif diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat sebagai perlindungan hukum kekayaan intelektual (KI) komunal dan meningkatkan perekonomian daerah. 

Penggunaan merek kolektif oleh pelaku UMKM memiliki potensi yang dapat menguntungkan banyak pihak. 

Potensi menguntungkan dalam penggunaan merek kolektif di antaranya menikmati reputasi daerah atau produk yang telah dibangun oleh produsen yang lain, penguatan kualitas yang berstandar. 

Kemudian peluang kerja sama dengan sesama anggota, serta sebagai alat pembangunan daerah, katanya. 

Dia menjelaskan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencanangkan 2024 ini sebagai tahun indikasi geografis (IG). 

BACA JUGA:Perkuat Silaturahmi Kakanwil Kemenkumham Sumsel Gelar Halal Bihalal

BACA JUGA:Mudik Bareng Kemenkumham, Puluhan Pemudik Tiba di Bumi Sriwijaya

Kategori :